Formasi Tambahan PPPK Guru Agama Belum Terdistribusi, Kata Pengurus DPP AGPAII

Formasi Tambahan PPPK Guru Agama Belum Terdistribusi, Kata Pengurus DPP AGPAII
DPP AGPAII) mempertanyakan formasi tambahan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag). Ilustrasi. Foto

Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (DPP AGPAII) Budiman mempertanyakan formasi tambahan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag).

Sebab, ujar Budiman, sampai saat ini formasi PPPK tambahan untuk guru agama sebanyak 27.303 belum semuanya terdistribusi.

"Ini, kok, pemerintah belum menyampaikan status formasi tambahan untuk guru agama, ya, padahal, sudah dekat pendaftaran CPNS dan PPPK," kata Budiman  Senin (24/5)

Dia mengungkapkan beberapa daerah sudah mendapatkan surat keputusan (SK) penetapan formasi CPNS dan PPPK 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Sayangnya, lanjut Budiman, banyak yang tidak menyertakan kebutuhan guru agama.

Dia mengaku berusaha mencari informasi tentang hal tersebut.

Namun, sejauh ini belum ada informasi menggembirakan.

"Kami masih menunggu realisasi formasi tambahan 27.303 dari Kemenag. Ini yang bikin kami geregetan," tegasnya.

Menurut Budiman, suasana di lapangan makin panas.

Sejak Maret, guru pendidikan agama Islam honorer sudah ingin aksi mogok mengajar.

Namun, keinginan itu tertahan karena adanya formasi tambahan sebanyak 27.303 untuk guru PAI dan non-Islam.

"Ini teman-teman agak memanas, karena di SK MenPAN-RB (Tjahjo Kumolo) itu banyak yang tidak mencantumkan guru agama," ucapnya.

Ketum DPP AGPAII Mahnan Marbawi menambahkan sampai saat ini informasi yang belum jelas adalah modul PPPK untuk mapel PAI, link mapel PAI dalam direktori Dapodik dan SIMPKB Kemendikbudristek. Selain itu, kata dia, juga soal prosedur dan tahapan pendaftaran dan seleksi PPPK.

"Pemerintah harus memberikan informasi sejelasnya. Jangan mempermainkan guru honorer," tegas Mahnan. (esy/jpnn