Khusus untuk PPPK guru, untuk tahun ini pemerintah membuka kuota sebanyak 1.002.616 formasi. Sementara kebutuhan PPPK non-guru sebanyak 70.008 kursi dan 119.094 CPNS.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, PPPK didesain bagi honorer yang memiliki pengalaman minimal tiga tahun di bidang kerja relevan dengan jabatan yang dilamar.
Adapun yang berhak mengikuti seleksi PPPK guru yakni guru honorer yang masuk Tenaga Honorer Kategori-II, guru honorer di sekolah negeri, guru di sekolah swasta, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Seleksi PPPK guru akan dilakukan dalam tiga tahap yakni bulan Agustus, Oktober, dan Desember 2021.
Dikutip dari paparan Katmoko dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah, 6 Mei 2021, untuk pelaksanaan tes pertama di bulan Agustus bisa diikuti peserta dari kelompok guru honorer THK-II dan guru honorer di sekolah negeri, dengan ketentuan:
Lalu bagaimana jika guru honorer THK-II dan guru honorer di sekolah negeri tidak lulus di seleksi tahap pertama?
Dua kelompok ini bisa ikut lagi di tahap kedua pada bulan Oktober 2021 bersama-sama guru di sekolah swasta, dan lulusan PPG. Ketentuannya:
Kemudian jika ternyata tidak lolos lagi pada seleksi tahap dua?
Semua kelompok baik honorer THK-II, guru honorer di sekolah negeri, guru di sekolah swasta, dan lulusan PPG bisa ikut lagi tes tahap tiga PPPK guru.