Honorer Bisa Ikut Tes ASN 2021 PPPK Guru Tahap Berapa?

Murid kelas IV SD Muhammadiyah 37 belajar pada teras rumah seorang guru di kawasan Pondok Cabe Udik, Tangerang Selatan, Banten, Senin (10/8/2020). Kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka dengan menerapkan standar protokol kesehatan ini terpaksa dilakukan karena murid kesulitan menguasai materi pelajaran saat proses belajar secara online.
Foto: Ari Saputra/Honorer Bisa Ikut Tes ASN 2021 PPPK Guru Tahap Berapa? Ini Infonya

Pemerintah akan membuka seleksi calon aparatur sipil negara atau ASN 2021 pada bulan Mei 2021 sebanyak 1.275.387 formasi. Seleksi CASN ini terdiri dari seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Khusus untuk PPPK guru, untuk tahun ini pemerintah membuka kuota sebanyak 1.002.616 formasi. Sementara kebutuhan PPPK non-guru sebanyak 70.008 kursi dan 119.094 CPNS.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, PPPK didesain bagi honorer yang memiliki pengalaman minimal tiga tahun di bidang kerja relevan dengan jabatan yang dilamar.

Adapun yang berhak mengikuti seleksi PPPK guru yakni guru honorer yang masuk Tenaga Honorer Kategori-II, guru honorer di sekolah negeri, guru di sekolah swasta, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Seleksi PPPK guru akan dilakukan dalam tiga tahap yakni bulan Agustus, Oktober, dan Desember 2021.

Dikutip dari paparan Katmoko dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah, 6 Mei 2021, untuk pelaksanaan tes pertama di bulan Agustus bisa diikuti peserta dari kelompok guru honorer THK-II dan guru honorer di sekolah negeri, dengan ketentuan:

- Tidak dapat melamar ke instansi lain
- Jika formasi tersedia dan sertifikasi pendidik (serdik) atau kualifikasi yang bersangkutan sesuai, harus melamar di formasi tersebut
- Jika formasi tidak tersedia dan/atau serdik/kualifikasi yang bersangkutan tidak sesuai, peserta dapat melamar di formasi lain instansi tersebut

Lalu bagaimana jika guru honorer THK-II dan guru honorer di sekolah negeri tidak lulus di seleksi tahap pertama?

Dua kelompok ini bisa ikut lagi di tahap kedua pada bulan Oktober 2021 bersama-sama guru di sekolah swasta, dan lulusan PPG. Ketentuannya:

- Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan
- Peserta dari kelompok Honorer THK-II, guru honorer di sekolah negeri, dan guru di sekolah swasta tidak dapat melamar di instansi lain
- Peserta dari kelompok lulusan PPG dapat melamar di instansi yang sesuai dengan domisilinya
- Diambil nilai tertinggi antara Passing Grade (PG)-1 dan PG-2

Kemudian jika ternyata tidak lolos lagi pada seleksi tahap dua?

Semua kelompok baik honorer THK-II, guru honorer di sekolah negeri, guru di sekolah swasta, dan lulusan PPG bisa ikut lagi tes tahap tiga PPPK guru.

Ketentuannya:
- Peserta memilih kembali formasi yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan
- Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain
- Diambil nilai tertinggi antara PG-1, PG-2, dan PG-3.
(pay/pay)Detik