Honorer Gagal di Seleksi PPPK Guru Tahap Pertama, Langsung Gugur?

Sejumlah adaptasi dilakukan di masa pandemi COVID-19. Salah satunya melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring guna cegah penyebaran virus Corona.
Foto: Grandyos Zafna/Honorer Gagal di Seleksi PPPK Guru Tahap Pertama, Langsung Gugur?

Pemerintah membuka seleksi calon aparatur sipil negara atau ASN 2021 pada akhir bulan Mei 2021. Seleksi CASN ini terdiri dari seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS), termasuk seleksi PPPK Guru.

Seleksi CASN tahun ini dibuka untuk 1.275.387 formasi. Khusus untuk PPPK guru, pemerintah membuka kuota tahun 2021 sebanyak 1.002.616 formasi.

Adapun kebutuhan PPPK non-guru yaitu sebanyak 70.008 formasi. Sementara formasi CPNS tahun 2021 yaitu 119.094 kursi.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, kelompok yang berhak mengikuti seleksi PPPK guru yaitu guru honorer yang masuk Tenaga Honorer Kategori-II, guru honorer di sekolah negeri, guru di sekolah swasta, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Adapun seleksi PPPK guru akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama seleksi PPPK Guru akan dilaksanakan pada bulan Agustus, tahap kedua pada bulan Oktober, dan tahap ketiga pada Desember 2021.

Pelaksanaan tes pertama di bulan Agustus bisa diikuti peserta dari kelompok guru honorer THK-II dan guru honorer di sekolah negeri, seperti dikutip dari paparan Katmoko dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah, 6 Mei 2021.

Berikut ketentuan peserta dari kelompok guru honorer THK-II dan guru honorer di sekolah negeri pada pelaksanaan tes tahap pertama seleksi PPPK Guru:

- Tidak dapat melamar ke instansi lain
- Jika formasi tersedia dan sertifikasi pendidik (serdik) atau kualifikasi yang bersangkutan sesuai, harus melamar di formasi tersebut
- Jika formasi tidak tersedia dan/atau serdik/kualifikasi yang bersangkutan tidak sesuai, peserta dapat melamar di formasi lain instansi tersebut

Katmoko mengatakan, PPPK didesain untuk honorer yang memiliki pengalaman minimal tiga tahun di bidang kerja relevan dengan jabatan yang dilamar.

Lantas, apakah guru honorer THK-II dan guru honorer di sekolah negeri yang gagal di tes tahap pertama langsung dinyatakan gugur dari seleksi PPPK Guru?

Dikutip dari paparan Katmoko, guru honorer THK-II dan guru honorer yang tidak lulus seleksi PPPK Guru tahap pertama bisa ikut tes lagi di tahap kedua pada bulan Oktober 2021. Pelaksanaan tes tahap dua guru honorer THK-II dan guru honorer juga diikuti oleh peserta dari kelompok guru di sekolah swasta dan lulusan PPG.

  • Adapun ketentuan peserta seleksi PPPK Guru tahap II yaitu:

- Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan
- Peserta dari kelompok Honorer THK-II, guru honorer di sekolah negeri, dan guru di sekolah swasta tidak dapat melamar di instansi lain
- Peserta dari kelompok lulusan PPG dapat melamar di instansi yang sesuai dengan domisilinya
- Diambil nilai tertinggi antara Passing Grade (PG)-1 dan PG-2


Lantas, bagaimana bila gagal di tahap 2? 

Bagaimana jika guru honorer THK-II dan guru honorer di sekolah negeri gagal tes tahap II seleksi PPPK Guru?

Dikutip dari paparan Katmoko, semua kelompok peserta baik honorer THK-II, guru honorer di sekolah negeri, guru di sekolah swasta, dan lulusan PPG bisa ikut lagi tes tahap tiga PPPK guru.

  • Adapun ketentuan peserta tes tahap tiga seleksi PPPK Guru yaitu:

- Peserta memilih kembali formasi yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan
- Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain
- Diambil nilai tertinggi antara PG-1, PG-2, dan PG-3.

Dengan begitu, guru honorer dapat mengikuti tiga kali tes dalam seleksi PPPK Guru 2021 sesuai ketentuan-ketentuan di atas.
(pay/pal) Detik