Seleksi CASN tahun ini dibuka untuk 1.275.387 formasi. Khusus untuk PPPK guru, pemerintah membuka kuota tahun 2021 sebanyak 1.002.616 formasi.
Adapun kebutuhan PPPK non-guru yaitu sebanyak 70.008 formasi. Sementara formasi CPNS tahun 2021 yaitu 119.094 kursi.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, kelompok yang berhak mengikuti seleksi PPPK guru yaitu guru honorer yang masuk Tenaga Honorer Kategori-II, guru honorer di sekolah negeri, guru di sekolah swasta, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Adapun seleksi PPPK guru akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama seleksi PPPK Guru akan dilaksanakan pada bulan Agustus, tahap kedua pada bulan Oktober, dan tahap ketiga pada Desember 2021.
Pelaksanaan tes pertama di bulan Agustus bisa diikuti peserta dari kelompok guru honorer THK-II dan guru honorer di sekolah negeri, seperti dikutip dari paparan Katmoko dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah, 6 Mei 2021.
Berikut ketentuan peserta dari kelompok guru honorer THK-II dan guru honorer di sekolah negeri pada pelaksanaan tes tahap pertama seleksi PPPK Guru:
Katmoko mengatakan, PPPK didesain untuk honorer yang memiliki pengalaman minimal tiga tahun di bidang kerja relevan dengan jabatan yang dilamar.
Lantas, apakah guru honorer THK-II dan guru honorer di sekolah negeri yang gagal di tes tahap pertama langsung dinyatakan gugur dari seleksi PPPK Guru?
Dikutip dari paparan Katmoko, guru honorer THK-II dan guru honorer yang tidak lulus seleksi PPPK Guru tahap pertama bisa ikut tes lagi di tahap kedua pada bulan Oktober 2021. Pelaksanaan tes tahap dua guru honorer THK-II dan guru honorer juga diikuti oleh peserta dari kelompok guru di sekolah swasta dan lulusan PPG.
- Adapun ketentuan peserta seleksi PPPK Guru tahap II yaitu:
Bagaimana jika guru honorer THK-II dan guru honorer di sekolah negeri gagal tes tahap II seleksi PPPK Guru?
Dikutip dari paparan Katmoko, semua kelompok peserta baik honorer THK-II, guru honorer di sekolah negeri, guru di sekolah swasta, dan lulusan PPG bisa ikut lagi tes tahap tiga PPPK guru.
- Adapun ketentuan peserta tes tahap tiga seleksi PPPK Guru yaitu: