Jadwal dan Syarat Seleksi Guru PPPK 2021

 Ilustrasi guru dan siswa di sekolah 

Dok. Ditjen GTK KemdikbudIlustrasi guru dan siswa di sekolah

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) bakal dibuka 31 Mei mendatang.

Bagi para guru yang ingin mendaftar melalui seleksi PPPK, harus paham betul persyaratan dan jadwal yang diumumkan pemerintah. Saat ini, dilansir dari laman Kemenpan RB PPPK Guru dalam seleksi CASN 2021 dapat diisi oleh:

  • Tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud;
  • Guru honorer eks THK-2;
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, mengatakan khusus untuk proses seleksi PPPK Guru, setiap peserta diberikan batas waktu untuk mengikuti seleksi sebanyak 3 kali.

Selanjutnya, sistem seleksi akan menggunakan Ujian Nasional berbasis Komputer (UNBK) dari Kemendikbud Ristek.

"Dalam pelaksanaan seleksi PPPK Guru ini, BKN merupakan pelaksana kebijakan yang sudah dituangkan oleh Kementerian PANRB, dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK," terangnya dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk jadwal dan syarat PPPK Guru, merangkum dari PDF Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN 2021 di Pemerintah Daerah beberapa waktu lalu, berikut syarat dan jadwalnya:

Ketentuan Umum PPPK

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

  • Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
  • Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
  • Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Polri
  • Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 instansi dan 1 formasi jabatan;

9. Persyaratan minimal 3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

  • Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
  • Minimal jabatan tinggi pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
  • Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan
  • Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit

Ketentuan PPPK Guru

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

2. Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;

3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik kemendikbud;

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021

1. Pengumuman seleksi tanggal 30 Mei sampai 13 Juni 2021

2. Pendaftaran seleksi tanggal 31 Mei sampai 21 Juni 2021

3. Seleksi administrasi dan pengumuman hasilnya tanggal 1 Juni sampai 30 Juni 2021

4. Masa sanggah tanggal 1 Juli sampai 11 Juli 2021

5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) dari Juli sampai September 2021

7. Seleksi kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) Juli sampai September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)

8. Pelaksanaan SKB CPNS digelar September sampai Oktober 2021

9. Pengumuman akhir dan masa sanggah bulan November 2021

10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK bulan Desember 2021

Mekanisme seleksi PPPK Guru sebagaimana jadwal di atas, akan diatur kemudian akan dijelaskan dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Daerah, Kementerian PANRB,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Kepegawaian Negara (waktu akan diinformasikan kemudian).

Seluruh kegiatan di atas diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.01.07/MENKES/382/
2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Jadwal tersebut dapat disesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait status Pandemi Covid-19, sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan dimaksud.

Kompas Logo Parapuan

Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan.

Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.