Jadwal Penting dan Syarat Umum Peserta CPNS dan PPPK Tahun 2021

Berikut adalah jadwal penting dan syarat umum pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021.

CPNS dan PPPK Tahun 2021: Ini Jadwal Penting dan Syarat Umum Peserta

Berikut adalah jadwal penting dan syarat umum pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021. Surya/Ahmad Zaimul Haq  Berikut adalah jadwal penting dan syarat umum pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021.

Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK dimulai pada 31 Mei 2021.

Adapun kebutuhan ASN di tahun 2021 ini sebanyak 1.275.384, termasuk kebutuhan untuk PPPK Guru dan non-Guru.

Informasi tersebut bersumber dari dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari.

Simak jadwal penting hingga ketentuan umur seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 berikut.

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021

- Pengumuman Seleksi: 30 Mei - 13 Juni 2021

- Pendaftaran Seleksi: 31 Mei - 21 Juni 2021

- Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya: 1 Juni - 30 Juni 2021

- Masa sanggah: 1 Juli - 11 Juli 2021

- Pelaksanaan SKDCPNS (CAT BKN): Juli - September 2021

- SeleksiKompetensiPPPK Non Guru (CAT BKN): Juli - September 2021 (setelahSKD CPNS selesaidi masing-masing lokasi)

- Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)

Tes 1: Agustus 2021

Tes 2: Oktober 2021

Tes 3: Desember 2021

- Pelaksanaan SKBCPNS: September - Oktober2021

- Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah: November 2021

- Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK: Desember2021

Ketentuan Umum CPNS:

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi40 tahun saat pelamaran:

• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

• Dokter Pendidik Klinis

• Dosen, Penelitidan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI

• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajuritTNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

Ketentuan Umum PPPK

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI

• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan

9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

• Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :

a. Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah

b. Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya nonPemerintah / Yayasan

• Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit

Jenis Formasi Khusus CPNS Putra/Putri Lulusan terbaik (CUMLAUDE):

a. Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1, tidak termasuk Diploma IV

b. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapana lokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi.

Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama

c. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah

d. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

(Tribunnews/Widya)