Pasalnya, afirmasi passing grade kompetensi teknis untuk honorer K2 bobot totalnya hanya 25 persen. Terdiri dari 15 persen untuk usia dan 10 persen khusus honorer K2 yang masuk data base Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sedangkan untuk guru honorer yang memiliki sertifikat pendidik mendapatkan afirmasi passing grade kompetensi teknis 100 persen.
"Kalau melihat afirmasi PPPK kok enggak adil ya," kata Titi , Senin (24/5).
Dia melanjutkan, yang sudah punya sertifikat pendidik walaupun dari swasta dan baru mengabdi 3 tahun atau belum mengabdi mendapatkan full afirmasi untuk kompetensi teknis.
Namun untuk honorer K2 meskipun sudah ditambah nilai afirmasinya menjadi 25 persen tetapi masih terlalu sedikit karena masa kerja minimal 17 tahun.
"Apa iya pengabdian yang begitu lama kalah dengan yang sudah punya sertifikat pendidik. Honorer K2 kan banyak yang belum punya serdik," cetusnya.
Menurut Titi, pemerintah seharusnya mempertimbangkan posisi honorer K2 yang sudah lama mengabdi tanpa putus.
Honorer K2 berbeda dengan honorer nonkategori yang masa kerjanya di atas 2005 atau mengabdi di bawah 2005 tetapi terputus. Honorer K2 setia mengabdi dari sejak dipekerjakan sekolah atau instansi sampai saat ini.
Anehnya, meski bekerja di instansi pemerintah, lanjut Titi, guru honorer K2 tidak bisa mendapatkan serdik karena terganjal aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Honorer K2 terganjal karena yang bisa ikut pendidikan profesi guru (PPG) harus mengantongi SK kepala daerah.
"Honorer K2 terus-terusan diperlakukan tidak adil begini. Tinggal sisa sedikit harusnya ada kebijakan khusus untuk honorer K2 seperti pegawai KPK," tegasnya.
Pegawai KPK, tambah Titi, mendapatkan perlakuan khusus pemerntah. Honorer K2 juga meminta mendapatkan afirmasi passing grade tes PPPK seperti guru tersertifikasi atau lulusan PPG.
"Masa pengabdian yang begitu lama kalah dengan yang baru mengajar," pungkasnya. (esy/jpnn)