Ketentuan Bobot Penilaian SKD dan SKB CPNS 2021

CPNS 2021 

     screenshootCPNS 2021 Pendaftaran seleksi CPNS 2021 segera dibuka dalam waktu dekat. Pemerintah sudah menetapkan ketentuan bobot penilaian tes CPNS 2021 yang terdiri dari SKD dan SKB.

Tes SKD adalah kepanjangan dari Seleksi Kompetensi Dasar yang terdiri dari materi ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Sedangkan tes SKB adalah kepanjangan dari Seleksi Kompetensi Bidang.

Berikut ini informasi terbaru terkait ketentuan penilaian CPNS 2021 dikutip dari dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari, dikutip pada Senin (24/5/2021).

Dokumen bahan paparan tersebut disampaikan dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021 lalu.

Ketentuan kelulusan CPNS 2021 ditentukan berdasarkan hasil akhir nilai SKD dan SKB. Bobot nilai hasil akhir terdiri dari bobot SKD sebesar 40 persen dan bobot SKB sebesar 60 persen.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan SKB di Pemerintah Daerah wajib menggunakan CAT BKN.

Selain itu, Pemerintah Daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai total SKB. Selanjutnya, Pemerintah Daerah tidak diperkenankan menambahkan jenis tes berupa wawancara.

Dalam hal instansi memberlakukan SKB tambahan untuk CPNS (selain dengan metode CAT), intansi harus membuat pedoman pelaksanaannya yang disampaikan kepada Menpan RB selambat lambatnya tanggal 28 Mei 2021 (ke Sekretariat Tim Panselnas, lantai V Kementerian PANRB).

Adapun penentuan kelulusan akhir yang terdiri dari bobot nilai SKD 40 persen dan nilai SKB 60 persen, terdapat beberapa rincian terkait pembobotan nilai SKB.

Jika tes SKB yang hanya menggunakan CAT, maka bobot nilai tes CAT tersebut adalah 100 persen dari nilai SKB. Sedangkan untuk tes SKB yang menggunakan CAT dan 1 jenis tes lainnya (selain wawancara), bobot CAT minimal 60 persen dari nilai SKB, adapun bobot tes lainnya maksimal 40 persen dari nilai SKB.

Tata cara ujian CAT CPNS 2021

Secara resmi, tata cara tes CAT BKN sudah dirilis seiring terbitnya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tanggal 17 Mei 2021.

Tes CAT BKN akan kembali dilaksanakan dengan menerapkan skema penerapan protokol kesehatan atau prokes pencegahan pandemi Covid-19. Salah satunya yakni peserta CPNS 2021 dianjurkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum pelaksanaan tes.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi ASN (PPSS), Mohammad Ridwan menyebutkan bahwa prosedur prokes pelaksanaan seleksi ASN 2021 ini disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansi Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah sebagai pedoman bagi panitia penyelenggara seleksi ASN.

Pedoman seleksi CAT BKN ini mencakup kebijakan umum, prosedur penyelenggaran seleksi, sampai dengan langkah yang diterapkan bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Adapun pedoman umum yang perlu disiapkan oleh Tim Pelaksana CAT BKN bersama Panitia Seleksi Instansi meliputi ketersediaan infrastruktur memadai bagi pelaksanaan seleksi CAT BKN,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman resmi BKN, Sabtu (22/5/2021).

Ketersediaan tersebut baik dari aspek spesifikasi teknis sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN, maupun dari aspek ketersediaan fasilitas standar prokes yang diterapkan Pemerintah di lokasi ujian.

“Termasuk membentuk Tim Kesehatan di masing-masing titik lokasi (Tilok) seleksi,” sambung Ridwan mengenai tata cara tes CAT BKN.

Selain itu, Ridwan menjelaskan pedoman umum yang perlu diperhatikan setiap peserta seleksi dalam Surat Edaran ini terdiri dari:

  1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;
  2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;
  3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
  4. Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain; Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
  5. Membawa alat tulis pribadi;
  6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
  7. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan
  8. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan. Kompas