Ketentuan Lengkap Seleksi PPPK Guru 2021

Petugas Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) yang mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) memperagakan cara merawat pelajar yang sakit saat Simulasi Pembelajaran Sekolah Dengan Protokol Kesehatan di SMPN 8 Malang, Jawa Timur, Rabu (19/8/2020). Simulasi tersebut diadakan untuk melatih para siswa dan guru dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.
Ketentuan Lengkap Seleksi PPPK Guru 2021 (Foto: ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO)

Pendaftaran seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Guru dan Non-Guru dibuka mulai 31 Mei 2021. Seleksi calon Aparatur Sipil Negara 2021 akan membuka 1.275.387 formasi. Adapun formasi Guru PPPK tahun ini yakni sebanyak 1.002.616.

Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud) akan dilaksanakan dalam tiga kali tes. Tes kompetensi PPPK tahun 2021 akan terdiri dari tes kompetensi dan tes wawancara berbasis komputer.

Begitu lulus tes, kemudian tanda tangan kontrak, pada hari itu juga mereka (PPPK) siap untuk langsung bekerja

Adapun tes kompetensi terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural, seperti dikutip dari paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah, 6 Mei 2021.

Seleksi CPPPK menurut Katmoko memang didesain untuk mereka dengan pengalaman di bidang kerja relevan dengan jabatan yang dilamar minimal tiga tahun.

Karena itu, lanjut Katmoko mereka yang lolos pada seleksi PPPK tidak membutuhkan waktu lama untuk beradaptasi pada pekerjaannya. Sehingga, tugas-tugas dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan efisien.

"Begitu lulus tes, kemudian tanda tangan kontrak, pada hari itu juga mereka siap untuk langsung bekerja," ujar Katmoko seperti yang dikutip dari laman Kemenpan RB.

Berikut ketentuan lengkap untuk PPPK Guru:

Ketentuan umum PPPK

1.Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;

9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

- Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :

  • Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
  • Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non-Pemerintah / Yayasan

- Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit

Ketentuan Khusus PPPK Guru

1. Peserta yang berhak mendaftar pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 yaitu:

  • Honorer THK-II seusai database TK-II di BKN
  • Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
  • Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

2. Verifikasi Tes PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 kali.

3. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik (serdik) terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai, maka dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan yang bersangkutan

4. Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

(pal/pal)Detik