Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo menyebut ada kriteria calon peserta yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK untuk guru.
Kriteria tersebut yakni sebagai berikut seperti yang dikutip dari laman Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi:
- Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
- Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
Bagi calon pelamar guru PPPK, akan diberikan kesempatan mengikuti tiga kali seleksi. Pertama direncanakan pada bulan Agustus, kedua pada bulan Oktober, dan ketiga akan dilaksanakan di bulan Desember, seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI.
Dikutip dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan sistem seleksi akan menggunakan Ujian Nasional Berbasis KOmputer dari Kemendikbud Ristek.
Namun, BKN tetap bertanggung jawab untuk mengolah nilai hasil seleksi untuk menentukan peserta yang lulus. Menurutnya, peserta yang lulus nantinya akan menerima tanda tangan digital dari kepala BKN, untuk mendapat nomor induk pegawai (NIP) dari setiap instansi.
Jadwal Seleksi CPNS 2021 disampaikan di Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah.
Berikut jadwal Seleksi CPNS 2021:
Selengkapnya mengenai seleksi calon ASN 2021 akan diinformasikan di sscn.bkn.go.id. Selamat berjuang!
(pal/pal) Detik