Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Provinsi DKI Jakarta ikut membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Provinsi yang dipimpin oleh Anies Baswedan ini membutuhkan 12.037 orang untuk tahun ini.
Pengumuman kebutuhan CPNS Provinsi DKI Jakarta ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 783 tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam keputusan ini, ditetapkan kebutuhan CPNS untuk DKI Jakarta ini terdiri dari 11.482 untuk tenaga guru dan 555 formasi untuk tenaga teknis. Untuk tenaga guru akan ditempatkan di sekolah-sekolah yang ada di daerah DKI Jakarta.
Kebutuhan pegawai ini nantinya akan ditetapkan sebagai PNS dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk pegawai PPPK masa hubungan perjanjian kerjanya akan diberikan minimal selama satu tahun dan paling lama lima tahun.
Sebagai informasi, total kebutuhan ASN tahun ini sebanyak 1.275.384 formasi. Kebutuhan ini untuk Pemerintah Pusat sebanyak 83.669 dan Pemerintah Daerah sebanyak 1.191.718 formasi.
Untuk kebutuhan Pemda terdiri dari guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.002.616 formasi dan PPPK non guru 70.008 formasi serta CPNS 119.094 formasi.
(dru)
CNBC Indonesia