Sebanyak 3.624 untuk tenaga guru dengan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Rinciannya, 764 guru sekolah menengah pertama (SMP), 2.308 guru kelas, dan 552 guru pendidikan jasmani dan kesehatan (penjaskes) sekolah dasar (SD).
Sementara formasi lainnya, calon pegawai negeri sipil (CPNS) tenaga kesehatan sebanyak 115 orang dan PPPK tenaga kesehatan sebanyak 122 orang.
Selebihnya, total tenaga teknis lainnya sebanyak 76 formasi, yakni 41 CPNS dan 35 PPPK.
Formasi tenaga teknis di antaranya asesor sumber daya manusia, medik veteriner, pekerja sosial, jasa kontruksi, penata ruang, dan lainnya.
“Mari bergabung, berinovasi, dan bersama-sama membangun Banyuwangi,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).
Ia menjelaskan, tahun ini tidak ada formasi CPNS tenaga guru. Ini menjadi kesempatan bagi para guru honorer yang selama ini mengabdi.
“Para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi bisa memiliki kesempatan besar mendapat kepastian status sebagai ASN, yakni sebagai PPPK,” kata dia.
Jumlah formasi guru tahun ini paling banyak dibandingkan formasi lainnya karena kebutuhan tenaga guru yang sangat tinggi.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi Nafiul Huda mengatakan, formasi PPPK guru terdapat ketentuan khusus, yang berhak mendaftar adalah honorer THK-II sesuai data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN), masih aktif mengajar di sekolah negeri atau swasta, dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
“Selain itu, yang berhak mendaftar PPPK guru adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di data base lulusan PPG,” jelasnya.
Huda menambahkan, secara umum ketentuan terkait usia bagi formasi PPPK guru dan non-guru cukup longgar.
Karena pelamar tidak dibatasi usia maksimal 35 tahun seperti batasan usia pada formasi CPNS.
Namun demikian, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dipilih minimal tiga tahun.
“Bagi pelamar formasi CPNS, usianya ditentukan paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun kecuali untuk beberapa jabatan khusus memiliki batas usia hingga 40 tahun, misalnya dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,” jelasnya.Kompas