Sebagai informasi, PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Program ini dibuka untuk memenuhi kebutuhan guru saat ini.
Tahun ini, kuota formasi PPPK 2021 guru yang dibuka adalah 1.002.616. Formasi ini dibuka untuk guru di tingkat provinsi serta kabupaten-kota.
Langkah Buka sscn.bkn.go.id, Login, dan Daftar:
1. Buat akun di laman sscasn.bkn.go.id
2. Pilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
3. Registrasi dan isi data, berupa nomor peserta Ujian K-II, tanggal lahir, hingga pas foto.
4. Cetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi
5. Login kembali di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar
6. Lengkapi data yang diperlukan, seperti foto sambil memegang KTP, memilih jabatan, hingga melengkapi biodata dan dokumen yang diminta
7. Tunggu tim verifikator PPPK 2021 untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah diunggah
8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya
9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar
Syarat Daftar PPPK Khusus Guru Honorer
1. Peserta yang berhak mendaftar di PPPK Guru 2021 yakni:
- Honorer THK-II sesuai database TK-II di BKN
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbudristek
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbudristek
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.
2. Verifikasi Tes PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 kali.
3. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik (serdik) terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai, maka dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan yang bersangkutan
4. Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
(pay/nwy) Detik