Rencana Tes Kompetensi PPPK tahun 2021 terdiri dari Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio Kultural. Di samping tes kompetensi, peserta seleksi PPPK 2021 juga direncanakan akan menjalani tes wawancara berbasis komputer.
Hal ini disampaikan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari dalam paparannya pada rapat virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah, Kamis (6/5/2021).
Bagian tes kompetensi teknis terdiri dari 70-100 soal pilihan ganda lima opsi benar atau salah. Sementara bagian tes kompetensi manajerial terdiri dari 20-30 soal pilihan ganda berjumlah empat dengan rentang nilai 0-4. Sedangkan bagian tes kompetensi sosio kultural juga berbentu pilihan ganda berjumlah 5 dengan rentang nilai 0-5.
Keseluruhan tes kompetensi direncanakan memiliki durasi 120-160 menit. Adapun tes wawancara seleksi PPPK 2021 berdurasi 10 menit.
Passing grade (PG) nilai kompetensi teknis direkomendasikan oleh instansi pembina dan ditetapkan Panselnas. Adapun passing grade nilai penjumlaahan kompetensi manajerial dan sosiokultural ditentukan Panselnas.
Sementara passing grade wawancara tidak ditentukan, sehingga hanya untuk menambah nilai akhir dan dapat digunakan instansi pengguna untuk menggali dan mengkonfirmasi kembali integritas dan moral peserta.
Adapun materi tes kompetensi teknis PPPK 2021 mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Pada seleksi PPPK Guru 2021, akan diberikan tambahan nilai atau afirmasi pada penilaian Kompetensi Teknis dengan kriteria tertentu. Adapun jenis-jenis tambahan nilai/afirmasi sebagai berikut:
- Sertifikat Pendidik yang linier dengan formasi yang dilamar, nilai 100% dari nilai maksimum Kompetensi Teknis
- Usia, berlaku untuk peserta di atas 35 tahun dan berstatus aktif sebagai Guru selama 3 tahun terakhir berdasarkan data Dapodik. Nilai afirmasi usia yaitu 15% dari nilai maksimum Kompetensi Teknis
- Disabilitas, nilai afirmasi sebesar 10% dari nilai maksimum Kompetensi Teknis. Adapun kriteria guru yang bisa melamar akan disiapkan Kemdikbudristek. Sementara verifikasi akan dilakukan Kemdikbudristek lewat video.
- Guru Honorer THK-II, nilai afirmasi 10% dari nilai maksimum Kompetensi Teknis. Nilai afirmasi ini diberikan pada peserta yang terdaftar di database THK-II BKN dan berstatus aktif sebagai guru selama 3 tahun terakhir berdasarkan Data Dapodik.Tambahan nilai tersebut atau afirmasi dapat diterapkan secara akumulatif. Adapun nilai Kompetensi Teknis seleksi PPPK 2021 tidak boleh lebih besar daripada nilai maksimal Kompetensi Teknis.
(pal/pal) Detik