polri.go.idIlustrasi SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dibutuhkan sebagai syarat administrasi urusan pekerjaan, misalnya pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pembuatan visa.
SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam. SKCK berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan berfungsi untuk menunjukkan seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
Jika sudah melewati waktu masa berlaku SKCK dapat diperpanjang, apabila dibutuhkan.
Untuk membuat atau memperpanjang SKCK, Anda sudah dapat mengurusnya secara online melalui laman https:// skck.polri.go.id/. Pengurusan SKCK online bisa mempermudah Anda karena tak perlu lagi antre di kantor kepolisian.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan pembuatan SKCK secara online:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi paspor (untuk SKCK Mabes Polri)
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Fotokopi akte lahir/kenal lahir/ijazah
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Setelah dokumen lengkap, berikut langkah pengajuan pembuatan SKCK online:
Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online yakni https://skck.polri.go.id
Klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran
Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya
Untuk kolom "Jenis Keperluan" pada bagian Satwil, isilah alasan Anda mengajukan pembuatan SKCK. Kolom ini akan menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres
Unggah foto sesuai ketentuan
Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.
Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi
Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti
Tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.Kompas