Passing Grade CPNS 2021: Syarat Nilai TKP, TIU, TWK Lolos Seleksi

Passing Grade CPNS: Syarat Nilai TKP, TIU, TWK Lolos Seleksi

Passing grade CPNS 2021 - Petugas memandu peserta melakukan proses login komputer ujian Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) di program penjaringan CPNS 2019 di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (30/9/2020). [ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko]

Berikut perkiraan passing grade CPNS 2021 jika merujuk pada CPNS 2019.

Passing Grade menjadi salah satu hal yang ditakuti peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2012. Pasalnya passing grade CPNS akan menjadi syarat utama lolos seleksi CPNS.

CPNS 2021 sendiri rencananya akan dilaksanakan pada bulan Mei 2021, dengan 1,3 juta lowongan dibuka. Terkait nilai passing grade CPNS 2021 apakah akan sama dengan penyelenggaraan CPNS sebelumnya, sampai saat ini belum ada konfirmasi.

Hanya saja, menurut Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN, Paryono ketentuan passing grade CPNS 2012 nantinya akan diatur kembali dalam Peraturan Menteri PANRB seperti penyelenggaraan sebelumnya

Sebagai gambaran, passing grade CPNS sebelumnya telah diatur dalam Permenpan Nomor 24 Tahun 2019:

“Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.”

Di mana, terdapat 3 nilai passing grade CPNS yang harus dipenuhi, meliputi:

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126
Tes Intelegensia Umum (TIU) 80
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65

Namun ketentuan passing grade ini berbeda dengan peserta CPNS berpredikat cum laude, penyandang disabilitas, dan putra-putri papua. Berikut ketentuannya pada rekrutmen CPNS 2019:

1. Lulusan berpredikat cum laude

Nilai kumulatif TKD minimal 271
TIU paling rendah 85.
Aturan ini juga berlaku bagi peserta CPNS lulusan luar negeri (diaspora)

2. Penyandang disabilitas

Kumulatif TKD minimal 260
Nilai TIU paling rendah 70

3. Putra dan putri Papua

Kumulatif TKD minimal 260
TIU paling rendah 60
Perbedaan passing grade juga berlaku bagi CPNS tenaga kerja kesehatan dan profesi di kapal.

Berikut detailnya merujuk pada passing grade CPNS 2019

1. Passing grade CPNS TKD 271 dan TIU 80

Nilai minimal ini berlaku bagi peserta CPNS yang mendaftar formasi dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dan instruktur penerbang

2. Passing grade CPNS TKD 260 dan TIU 70

Nilai minimal ini berlaku bagi peserta CPNS yang mendaftar formasi rescuer, jenang kapal, juru minyak kapal, bosun, juru mesin kapal, juru masak kapal, kelasi, kerana, nahkoda oiler, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, mandor mesin kapal, masinis kapal, dan pengamat gunung api

Demikian perkiraan passing grade CPNS 2021 jika merujuk pada CPNS 2019 yang terdiri atas Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)