Pendaftaran CPNS 2021 Cuma Lewat Portal SSCASN

 Kevin Sanjaya bersama rekan atlet bulutangkis lainnya mengikuti tes CPNS di Jakarta. Berpakaian rapi, mereka nampak serius mengerjakan tes tersebut.

Foto: Dok. PBSI

Pemerintah menyediakan pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya dalam satu portal saja yakni melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN.

Portal ini dapat diakses di alamat https://sscasn.bkn.go.id/. Dengan SSCASN tersedia untuk tiga kategori pendaftaran yakni calon aparatur sipil negara (ASN), sekolah kedinasan dan PPPK.

Melalui SSCASN, calon peserta CPNS 2021 tak perlu lagi mengunggah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat mendaftar. Hal itu disampaikan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Kemudahan itu dikatakan Bima karena SSCASN sendiri akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemendikbud, data STR di Kementerian Kesehatan dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi.

Sebagai informasi, pendaftaran CPNS 2021 dipastikan diundur setelah sebelumnya diumumkan akan dibuka pada 31 Mei-21 Juni 2021. Hal itu disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Twitter resminya @BKNgoid Sabtu lalu.

"#SobatBKN, Banyak sekali yang bertanya pada Mimin apakah tanggal 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen#CPNS2021&#PPPK2021? Mimin tegaskan pada tanggal itu rekrutmen belum dibuka," tulis admin Twitter @BKNgoid.

Sembari menunggu kepastian pendaftaran CPNS 2021 dibuka. Cek dulu syarat-syarat untuk mendaftar sebagai calon abdi negara:

1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK

Dengan diundurnya pendaftaran CPNS 2021,  yang ingin mendaftar masih memiliki waktu lagi untuk belajar dan mempersiapkan diri.

(fdl/fdl) Detik