Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Minggu Depan! Daftar di Portal SSCASN

 220 CPNS formasi 2018 dalam lingkup Kantor Kemenag Aceh dilantik sebagai PNS (dok. Istimewa)

Pendaftaran CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka sebentar lagi. Pemerintah menetapkan pendaftaran dibuka mulai 31 Mei hingga 21 Juni 2021 mendatang.

Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK hanya tersedia melalui satu portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN. Portal ini dapat diakses di alamat https://sscasn.bkn.go.id/. Portal SSCASN ini akan digunakan untuk tiga kategori pendaftaran yakni calon aparatur sipil negara (ASN), sekolah kedinasan dan PPPK.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan bahwa dengan SSCASN, calon peserta CPNS 2021 tak perlu lagi mengunggah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat mendaftar.

Bima menjelaskan kalau sistem SSCASN sendiri akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemendikbud, data STR di Kementerian Kesehatan dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi.

Sebagai informasi, sejauh ini pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa mereka akan membuka lowongan CPNS dan PPPK dengan total yang dibutuhkan mencapai 12.037 orang. Lalu, Kejaksaan Agung membuka lowongan CPNS hingga sebanyak 4.148 formasi. Nantinya masing-masing instansi pemerintah yang membutuhkan akan mengumumkan kebutuhan formasi CPNS dan CPPPK 2021 mereka.

Bagi kamu yang ingin menjadi bagian dari abdi negara, berikut syarat-syarat Pendaftaran CPNS 2021

1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK

Demikian syarat pendaftaran CPNS 2021, semoga berhasil!

(fdl/fdl)