Penyebab Pendaftaran Seleksi CPNS 31 Mei Batal

 Rangkaian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 kembali dilanjutkan. Tes dilakukan dengan protokol kesehatan ketat terkait pandemi COVID-19.

Foto: Agung Pambudhy

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memaparkan alasan mengapa rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) belum dibuka pada 31 Mei 2021. Hal itu dijelaskan dalam Surat Edaran Kepala BKN bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021.

Surat ini memuat informasi mengenai pengadaan CPNS dan PPK non guru tahun 2021. Surat ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah mengenai pengadaan seleksi CPNS dan PPPK 2021. Surat ini juga diunggah pada akun Instagram resmi BKN.

Dalam surat yang ditandatangani Bima Haria, disebutkan masih ada beberapa aturan pengadaan CPNS dan PPPK di tahun 2021 yang belum ditetapkan pemerintah. Di sisi lain masih ada usulan revisi penetapan kebutuhan formasi dari beberapa instansi.

Maka dari itu jadwal pelaksanaan seleksi, termasuk kapan pendaftaran dibuka akan diinformasikan lebih lanjut.

"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non guru, dan PPPK guru 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah, serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut," bunyi kutipan surat yang dikutip detikcom dari akun Instagram @bkngoiofficial, Minggu (30/5/2021).

Lebih lanjut dalam surat itu juga dijelaskan beberapa mekanisme dan hal yang harus disiapkan setiap instansi untuk melakukan pelaksanaan seleksi tes CPNS dan PPPK di tahun 2021. Di dalamnya juga dijelaskan, khusus seleksi formasi PPPK guru anggarannya akan dibebankan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.

Dalam melakukan seleksi, instansi pusat dan daerah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib menyiapkan lokasi ujian tes seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT). Khusus PPK di instansi daerah diminta untuk menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing ataupun cost-sharing dengan wilayah sekitarnya.

Instansi pusat dan daerah bisa juga menggunakan titik lokasi ujian di kantor BKN baik Pusat maupun Kantor Regional, bisa juga melakukannya di Unit Penyelenggara Teknis BKN. Sebelum itu, pihak instansi terkait wajib mengajukan surat usulan ke BKN. Pengajuan surat tersebut paling lambat tanggal 4 Juni 2021.

Di setiap lokasi ujian, PPK instansi wajib melakukan pengadaan infrastruktur pendukung pelaksanaan seleksi. Antara lain, tempat/gedung, komputer client, jaringan komputer dan internet, genset, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan seleksi. Hal itu sudah termasuk sarana dan prasarana pelaksanaan protokol kesehatan.

"Serta berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat untuk memperoleh izin pelaksanaan seleksi di titik lokasi tersebut," tambah Bima dalam surat edarannya.

Spesifikasi komputer client, jaringan komputer dan internet serta sarana prasarana untuk pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 sudah tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 2 tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.

Setiap PPPK di instansi pusat dan daerah juga wajib membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan Instansi, petugas verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, petugas helpdesk instansi, dan pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi instansi masing-masing.

"Setiap instansi pusat dan daerah membuat surat usulan mengenai penunjukan admin instansi baik CPNS dan atau PPPK yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian. Surat usula tersebut ditandatangani minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengadaan kepegawaian ataupun Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Instansi," tulis Bima dalam keterangannya.

(hal/zlf)Detik