Peserta Tak Lulus CPNS 2021 Masih Punya Kesempatan untuk Diangkat?

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham di Gedung Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Pelaksanaan SKB CPNS yang diikuti 829 peserta tersebut menerapkan protokol kesehatan. /Imam Buhori)

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) rencananya akan segera dibuka pada akhir Mei 2021. Sejumlah formasi ditawarkan pada perekrutan kali ini, baik untuk kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah (pemda).

Sebelum bisa diterima menjadi CPNS, calon peserta harus mengikuti sejumlah rangkaian tes seperti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Integrasi nilai kedua tes tersebut akan menentukan kelulusan dari seorang CPNS, dimana SKD memiliki porsi sebesar 40 persen dan SKB sekitar 60 persen.

Pada seleksi CPNS tahun ini, pemerintah kembali membuka skema pengisian kekosongan formasi. Ini bakal dilakukan jika terdapat formasi umum atau khusus yang masih belum terisi setelah integrasi nilai SKD dan SKB.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi penyelenggaran seleksi CPNS 2021 kemudian akan melakukan pengisian kekosongan formasi tersebut by system.

Mengutip data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rabu (12/5/2021), ada tiga mekanisme pengisian kekosongan formasi yang bisa diterapkan.

Pertama, jika formasi umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar di formasi khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang sama serta memenuhi passing grade (PG) SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.

Kedua, jika formasi khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar di formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang sama serta memenuhi PG SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.

Opsi terakhir, jika setelah dilakukan sebagaimana poin pertama dan kedua masih terdapat formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit kerja penempatan yang berbeda, serta memenuhi PG SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.Liputan6