PPK Pusat dan Daerah Bersiap siap Untuk CASN 2021

PPK Pusat dan Daerah Bersiap siap Untuk CASN 2021
Tahapan Seleksi PPPK 2021. Ilustrasi Foto: Ricardo/  

Persiapan jelang pendaftaran CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 terus dimatangkan.

Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah pun diminta untuk bersiap-siap.

"PPK bisa menyiapkan berbagai dokumen terkait pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) baik CPNS maupun PPPK," kata Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Katmoko Ari Sambodo, Kamis (6/5).

Selain dokumen, lanjutnya, PPK juga harus menyiapkan teknis penyelenggaraan seleksi kompetensi dasar (SKD), serta seleksi kompetensi bidang (SKB).

PPK, kata Katmoko, bisa segera melakukan persiapan seperti dokumen persyaratan pengumuman, sistem pendaftaran terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta online help desk/call center yang dikelola masing-masing kementerian/lembaga.

"Pengumuman dan informasi lain terkait rekrutmen CASN 2021 bisa diakses para calon pelamar dari sumber yang tepercaya seperti website dan media sosial resmi milik KemenPAN-RB, BKN, maupun instansi pemerintah yang akan membuka rekrutmen CASN," tuturnya.  

Dia meminta agar semua pihak bersama-sama memastikan seleksi tahun ini berjalan lancar.

Seluruh kegiatan akan diselenggarakan dengan memerhatikan protokol kesehatan

Menurut dia, jadwal keseluruhan seleksi CPNS dan PPPK 2021 yang telah dibuat dapat berubah karena harus memantau kebijakan pemerintah terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam melaksanakan rangkaian kegiatan ini.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah akan kembali membuka jalur formasi umum dan formasi khusus pada seleksi CPNS 2021.

Formasi khusus CPNS terdiri dari formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude), formasi penyandang disabilitas, formasi diaspora, dan juga formasi bagi putra/putri Papua dan Papua Barat untuk ditempatkan di kementerian dan lembaga. 

"Sementara untuk seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dibuka bagi jabatan guru dan non-guru," terangnya. (esy/jpnn)