Provinsi DKI Jakarta Buka 12.037 Formasi Calon ASN, Apa Bedanya dengan PNS?

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan masker saat mengikuti pelantikan secara daring di Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2020). Pelantikan diikuti sebanyak 715 ASN TA 2018 di lima tempat secara daring atau telekonferens. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/pras. 

  Aloysius Jarot NugrohoSejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan masker saat mengikuti pelantikan secara daring di Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2020). Pelantikan diikuti sebanyak 715 ASN TA 2018 di lima tempat secara daring atau telekonferens. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/pras. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka 12.037 formasi untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini.

Adapun 11.482 di antaranya merupakan tenaga guru dan 555 lainnya tenaga teknis.

CASN ternyata berbeda dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

perbedaan antara ASN dan PNS dalam keterangan berikut:

Pengertian

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK/P3K.

ASN sendiri adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

ASN diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dari segi definisi, PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan P3K tidak.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menegaskan, istilah ASN merujuk pada dua status kepegawaian yang berbeda.

"ASN itu ada dua, yaitu PNS yang selama ini dikenal, dan yang baru itu PPPK/P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata Paryono, Minggu (9/8/2020) lalu.

"Kemudian di dalam manajemennya pun berbeda. Misalnya kalau PNS itu kan mendapat hak pensiun, tapi kalau P3K itu tidak," imbuhnya.

(Penulis: Singgih Wiryono, Jawahir Gustav Rizal/ Editor: Sandro Gatra, Sari Hardiyanto)Kompas