Jumlah tersebut sudah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menpan RB Nomor 783 Tahun 2021.
“Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sejumlah 12.037 (dua belas ribu tiga puluh tujuh),” demikian bunyi SK tersebut, dikutip pada Minggu (23/5/2021).
Dari jumlah formasi calon PPPK dan CPNS 2021 tersebut, formasi terbanyak diperuntukkan bagi para guru melalui skema seleksi calon PPPK Guru.
Betapa tidak, formasi ASN 2021 Pemprov DKI Jakarta terdiri dari posisi atau jabatan Tenaga Guru sejumlah 11.482 dan Tenaga Teknis sebanyak 555 posisi.
Rincian formasi tersebut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Menpan RB Nomor 783 Tahun 2021.
Adapun dari formasi Tenaga Teknis, juga terdiri dari formasi untuk CPNS dan PPPK. Khusus untuk Tenaga Teknis, jumlah formasi CPNS Pemprov DKI Jakarta dialokasikan sebanyak 434, sedangkan untuk PPPK non-guru yakni 121.
Formasi CPNS Pemprov DKI Jakarta dibuka untuk berbagai jabatan teknis di beragam unit instansi dengan latar belakang pendidikan dari SMA hingga S-1.
Hanya saja, formasi kali ini paling banyak memang dibuka untuk pendaftar dengan pendidikan lulusan sarjana berbagai keilmuan.
Dalam SK itu dijelaskan juga bahwa masa hubungan perjanjian kerja jabatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Selain itu, disebutkan bahwa hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan berdasarkan waktu yang paling singkat di antara masa hubungan perjanjian kerja atau selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang akan diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kualifikasi pendidikan bagi jabatan guru pada Instansi Pemerintah Daerah merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1460/B.B1/GT 02.01/2021 tanggal 5 Maret 2021,” tulis SK tersebut.
Surat Edaran yang dimaksud adalah tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021.
Sedangkan pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” tegas SK Menpan RB Nomor 783 Tahun 2021.
Adapun SK ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.Kompas