Rincian Formasi CPNS 2021 dan PPPK Provinsi DKI Jakarta, Buka 12.037

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka 12.037 formasi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara), termasuk untuk perekrutan PPPK dan CPNS 2021.

Keputusan formasi CPNS dan PPPK tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 783 Tahun 2021, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2021.

Kebenaran isi dari Keputusan Menteri PANRB tersebut dikonfirmasi Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Kementerian PANRB, Teguh Widjinarko.

Dia mengaku telah mendapat konfirmasi langsung dari Menteri PANRB Tjahjo Kumolo terkait penetapan formasi CPNS  2021 dan PPPK di DKI Jakarta.

"Info tadi sudah saya cek ke sumber aslinya (Menteri Tjahjo). Beliau bilang betul," ujar Teguh kepada Liputan6.com, Kamis (20/5/2021).

Adapun secara jumlah, 12.037 formasi CASN 2021 di DKI Jakarta terdiri dari 11.482 formasi untuk tenaga guru PPPK, dan 555 tenaga teknis CPNS dan PPPK non-guru.

Jika dirinci lebih lanjut, sebanyak 555 formasi tenaga teknis tersebut terpecah menjadi 434 formasi untuk CPNS dan 121 untuk PPPK.

Khusus untuk formasi PPPK, baik untuk jabatan guru maupun tenaga teknis, Pemprov DKI menawarkan kontrak kerja paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

"Masa Hubungan Perjanjian Kerja Jabatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud diktum KESATU paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun," tulis Diktum Kedua Keputusan Menteri PANRB Nomor 783/2021.

Sementara untuk 434 formasi CPNS, Pemprov DKI Jakarta membuka sebanyak 237 alokasi jabatan yang bisa dilamar oleh para lulusan SMA/SMK, D3 hingga pemangku gelar Sarjana (S1).

Liputan6