Rincian Formasi PPPK dan CPNS 2021 di Provinsi Jawa Timur

 Ilustrasi PNS 

Kompas/Kurnia Sari AzizaIlustrasi PNS

Rincian formasi

Kendati demikian, pihaknya belum dapat memastikan kapan tanggal pasti setiap kegiatan dari pelaksanaan seleksi CASN 2021.

"Kalau formasi sudah final, hanya jadwal yang masih bisa berubah, mohon bersabar," terang Nurkholis.

Bagi Anda yang berminat mendaftar, Nurkholis berpesan agar selalu meng-update informasi secara resmi di laman BKD Jatim, http://bkd.jatimprov.go.id/.

Dilansir dari kominfo.jatimprov.go.id, pada tahun ini, Pemprov Jatim akan membuka formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK hingga 13.496 formasi.

Secara rinci, formasi CPNS dibuka sebanyak 1.390 lowongan terbagi untuk 665 tenaga kesehatan dan 725 tenaga teknis.

Sementara formasi PPPK sebanyak 12.106 yang terbagi untuk 11.220 tenaga guru, 647 tenaga kesehatan, dan 239 tenaga teknis.

 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BKD Prov. Jatim (@bkdjatim)

Formasi khusus dan dilakukan secara transparan

Formasi tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB per tanggal 29 April, Nomor 831/2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2021.

Selain itu Pemprov Jatim juga akan membuka formasi khusus bagi Penyandang Disabilitas yang disertai dengan surat keterangan dari dokter dan formasi untuk lulusan cumlaude dengan syarat akreditasi kampus dan prodi minimal A.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menuturkan, persaingan dalam seleksi ASN ini akan berlangsung secara transparan dan mudah.

Pasalnya, seluruh proses dilakukan secara daring mulai dari pendaftaran, ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT) hingga seluruh pengumuman hasil seleksi yang dipublikasikan secara terbuka.

"Saya mengundang putera- puteri terbaik Jawa Timur untuk menjadi ASN yang siap memberikan layanan terbaik bagi masyarakat bersama Pemprov Jatim," tutur Khofifah.

Lebih lanjut Khofifah mengatakan, tahun ini pemerintah membuka peluang untuk tenaga pendidik atau guru pada formasi PPPK dengan jumlah paling banyak.

Hal ini karena kebutuhan guru di Jatim sangat tinggi sekaligus berseiring dengan program 1 juta guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan teknologi (Kemendikbud-Ristek) RI.

Pemerataan guru di Jatim

Pihaknya berharap, dengan tingginya formasi ini akan menjadi jawaban dari ikhtiar pemerataan guru di Jatim, kendati dalam pengangkatan tahun ini hanya dikhususkan untuk kategori PPPK.

Adapun ketentuan bagi PPPK formasi guru yang berhak mendaftar adalah honorer THK-II sesuai database BKN, masih aktif mengajar di sekolah negeri maupun swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.

Selain itu, yang juga berhak mendaftar PPPK guru adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG.

Secara umum, ketentuan terkait usia bagi formasi PPPK guru dan non guru cukup longgar. Karena pelamar tidak dibatasi usia maksimal 35 tahun sebagaimana batasan pada formasi CPNS.

Namun, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dipilih minimal tiga tahun.

Pengalaman tersebut dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh minimal Jabatan Tinggi Pratama bagi yang berasal di instansi pemerintahan.

Sementara pelamar yang berasal dari perusahaan swasta, lembaga swadaya non pemerintah atau yayasan maka harus memiliki surat keterangan dari direktur atau kepala divisi SDM.

KOMPAS/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Pendaftaran CPNS 2021