Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan skenario pelaksanaan tes ASN (Aparatur Sipil Negara). Kebijakan ini diambil demi menekan penyebaran COVID-19, termasuk varian barunya yang sudah terdeteksi di Indonesia.
Tes ASN tersebut meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sekolah kedinasan, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan perlu dilaksanakan alternatif pelaksanaan tes tanpa mengesampingkan potensi penyebaran COVID-19.
"Kita bisa extend (perpanjang) durasi pelaksanaan tes, misalnya memangkas jumlah sesi ujian per hari dari sebelumnya bisa dilaksanakan sebanyak 3 sesi menjadi 2 sesi," ujar Bima dalam keterangan tertulis di situs BKN, dikutip Sabtu (15/5/2021).
Dalam pelaksanaannya nanti, tes ASN dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat, sekaligus mengantisipasi terjadinya kerumunan peserta ujian di lapangan. Tidak hanya itu, ketersediaan titik lokasi yang memadai juga harus terpenuhi, baik di kantor BKN maupun lokasi mandiri yang disediakan instansi penyelenggara.
Sebagai informasi, Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari saja untuk rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK tersebut.
"Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian kepada detikcom, Selasa (11/5/2021).
Langsung klik halaman berikutnya untuk syarat dan cara daftar CPNS.
Berikut ini syarat lengkap rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK:
1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK
Sedangkan, untuk cara daftarnya, Badan Kepegawaian Negara, menjelaskan akan dilakukan dalam satu portal saja untuk tiga kategori, yakni calon aparatur sipil negara (ASN), sekolah kedinasan dan PPPK. Portal itu dinamakan Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan dengan SSCASN ini calon peserta tak perlu mengunggah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat mendaftar.
Bima mengatakan SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemendikbud, data STR di Kementerian Kesehatan dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi.
Bagi Anda yang berminat, wajib mempersiapkan diri dan mencatat syarat serta cara daftar CPNS 2021 di atas, ya! Semoga Sukses!