Pemerintah memutuskan untuk menunda pendaftaran PPPK Guru 2021 melalui Surat Edaran Kepala BKN bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021. Pendaftaran PPPK guru yang rencananya dibuka hari ini, Senin (31/5/2021) akan diinformasikan lebih lanjut.
"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut," bunyi SE Kepala BKN poin 8 , Senin (31/5/2021).
Lantas apa saja syarat pendaftaran PPPK guru 2021 yang batal dibuka hari ini?
Dilansir dari laman resmi BKN, pendaftaran PPPK guru akan dilakukan melalui portal pendaftaran Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN melalui link https://sscasn.bkn.go.id. SSCASN akan terintegrasi dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil untuk integrasi Nomor Induk Kependudukan.
Syarat Umum PPPK
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non-Pemerintah / Yayasan
Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit
Syarat Khusus PPPK Guru
1. Peserta yang berhak mendaftar pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 yaitu:
-Honorer THK-II seusai database TK-II di BKN
-Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
-Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
-Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database
-Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
2. Verifikasi Tes PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 kali.
3. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik (serdik) terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai, maka dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan yang bersangkutan
4. Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Ditundanya jadwal pendaftaran bisa menambah waktu detikers dalam melakukan persiapan sebelum mendaftar PPPK guru 2021. Selamat berjuang!
(nwy/nwy)detik