Ada 34 formasi yang wajib melampirkan STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku saat mendaftar CPNS dan PPPK 2021.
Penting disimak bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Ada 34 formasi yang wajib melampirkan STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku saat mendaftar CPNS dan PPPK 2021.
STR ini berlaku apabila pelamar memilih formasi CPNS atau PPPK tenaga kesehatan.
STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
STR dapat diperoleh jika setiap tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.
Berdasarkan PermenpanRB No.27/2021 dan PermenpanRB No.980/2021, ada 34 formasi yang wajib melampirkan STR.
Namun, ada juga formasi yang tidak wajib melampirkan dokumen STR saat mendaftar CPNS dan PPPK tahun 2021.
STR merupakan salah satu persyaratan dokumen yang harus dimiliki pelamar saat mengikuti seleksi CPNS formasi tenaga kesehatan.
Berikut formasi CPNS wajib lampirkan STR yang masih berlaku:
16. Fisioterapis Terampil
Formasi yang Tidak Wajib Melampirkan STR:
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 segera dibuka.
Terkait pelaksaan pendaftaran CPNS, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa pengumuman pendaftaran CPNS 2021 akan digelar secara bersamaan dengan seleksi PPPK Non Guru dan PPPK Guru 2021.
"Rencananya berbarengan akhir Juni," ujarnya , Rabu (16/6/2021) lalu, ketika ditanya mengenai jadwal pendaftaran CPNS 2021.
Kendati tanggal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 belum diumumkan secara resmi, namun pelaksanaan rekrutmen tersebut diperkirakan akan berlangsung sebelum tanggal 30 Juni 2021.
"Mudah-mudahan sebelum itu (tanggal 30 Juni)," ucapnya, ketika menyampaikan perkiraan periode pembukaan pendaftaran CPNS 2021.
Dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2021