34 Formasi Ini Wajib Lampirkan STR yang Masih Berlaku saat Mendaftar CPNS dan PPPK 2021

Ada 34 formasi yang wajib melampirkan STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku saat mendaftar CPNS dan PPPK 2021.

PENTING! 34 Formasi Ini Wajib Lampirkan STR yang Masih Berlaku saat Mendaftar CPNS dan PPPK 2021 
34 Formasi Ini Wajib Lampirkan STR yang Masih Berlaku saat Mendaftar CPNS dan PPPK 2021. 

Penting disimak bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Ada 34 formasi yang wajib melampirkan STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku saat mendaftar CPNS dan PPPK 2021.

STR ini berlaku apabila pelamar memilih formasi CPNS atau PPPK tenaga kesehatan.

STR  merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

STR dapat diperoleh jika setiap tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.

Berdasarkan PermenpanRB No.27/2021 dan PermenpanRB No.980/2021, ada 34 formasi yang wajib melampirkan STR.

Namun, ada juga formasi yang tidak wajib melampirkan dokumen STR saat mendaftar CPNS dan PPPK tahun 2021.

STR merupakan salah satu persyaratan dokumen yang harus dimiliki pelamar saat mengikuti seleksi CPNS formasi tenaga kesehatan.

Berikut formasi CPNS wajib lampirkan STR yang masih berlaku:

1. Dokter Pendidik Klinis
2. Dokter
3. Dokter Gigi
4. Psikolog Klinis
5. Perawat Ahli
6. Perawat Terampil
7. Terapis Gigi dan Mulut Ahli
8. Terapis Gigi dan Mulut Terampil
9. Penata Anestesi
10. Asisten Penata Anestesi
11. Bidan Ahli
12. Bidan Terampil
13. Apoteker
14. Asisten Apoteker
15. Fisioterapis Ahli

16. Fisioterapis Terampil

17. Nutrisionis Ahli
18. Nutrisionis Terampil
19. Perekam Medis Ahli
20. Perekam Medis Terampil
21. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
22. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
23. Radiografer Ahli
24.Radiografer Terampil
25. Refraksionis Optisien
26. Sanitarian Terampil
27. Teknisi Elektromedis Ahli
28. Teknisi Elektromedis Terampil
29. Fisikawan Medi Ahli
30. Okupasi Terapis
31. Ortotis Prostetis
32. Teknisi Gigi
33.Teknisi Transfusi Darah
34. Terapis Wicara

Formasi yang Tidak Wajib Melampirkan STR:

1. Administrator Kesehatan
2.Entomolog Kesehatan Ahli
3. Entomolog Kesehatan Terampil
4. Epidemiolog Kesehatan Ahli
5. Epidemiolog Kesehatan Terampil
6. Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli
7. Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil
8. Sanitarian Ahli
9. Pembimbing Kesehatan Kerja

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 segera dibuka.

Terkait pelaksaan pendaftaran CPNS, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa pengumuman pendaftaran CPNS 2021 akan digelar secara bersamaan dengan seleksi PPPK Non Guru dan PPPK Guru 2021.

"Rencananya berbarengan akhir Juni," ujarnya , Rabu (16/6/2021) lalu, ketika ditanya mengenai jadwal pendaftaran CPNS 2021.

Kendati tanggal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 belum diumumkan secara resmi, namun pelaksanaan rekrutmen tersebut diperkirakan akan berlangsung sebelum tanggal 30 Juni 2021.

 "Mudah-mudahan sebelum itu (tanggal 30 Juni)," ucapnya, ketika menyampaikan perkiraan periode pembukaan pendaftaran CPNS 2021.

Dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf. (Aceh TribunAgus Ramadhan)