4 Fakta CPNS 2021, Pelamar Wajib Buat Surat Pernyataan 10 Tahun

 https: img.okezone.com content 2021 06 25 320 2430677 4-fakta-cpns-2021-pelamar-wajib-buat-surat-pernyataan-10-tahun-3dGUxOJrKH.jpg 

es SKD CPNS 2019. (Foto: Okezone) 

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akhirnya akan dibuka pada 30 Juni 2021. Kabar ini ditunggu-tunggu masyarakat yang ingin melamar jadi CPNS.

"Dibuka pendaftarannya pada 30 Juni nanti, karena pemerintah juga menargetkan rekrutmen CPNS dan PPPK rampung Desember 2021," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Untuk itu, para pelamar diwajibkan untuk membuat sebuah surat pernyataan. Berikut adalah fakta mengenai surat pernyataan CPNS yang dirangkum Okezone, Sabtu (25/6/2021).

1. Peserta Harus Buat Surat Pernyataan

Dikutip dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Kemudian, dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

2. Melanggar Surat Pernyataan akan Kena Sanksi

BKN menambahkan, bagi pelamar yang nantinya lolos lalu mangkir dari komitmen mengabdi pada instansi sesuai dengan surat penyataan, pelamar tersebut akan dikenakan sanksi.

“Ingat pesan mimin ini. Karena kinerja maksimal hanya bisa disajikan jika ada cinta sepenuh hati pada pekerjaan yang kalian lakukan. Dan…. dalam episode rekrutmen #CASN2021 ini bisa dapat sanksi lho jika kalian mangkir dari komitmen mengabdi pada instansi sesuai dengan surat pernyataan yang kalian buat,” tulis akun Instagram resmi BKN.

3. Pendaftaran Dibuka Tepat Waktu

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pihaknya akan terus mengupayakan agar pendaftaran ini bisa dilaksanakan secara tepat waktu. Jika tidak, atau diundur, dikhawatirkan akan menimbulkan kesulitan anggaran.

"Sampai saat ini proses entry data formasi untuk 13 instansi pusat tengah berjalan, selebihnya sudah selesai. Sedangkan untuk daerah masih terdapat sembilan instansi yang formasinya belum clear," ungkap Bima.

4. Formasi Daerah

Dia mencatat bahwa 9 daerah ini sedang merevisi formasinya. Diharapkan revisi ini akan selesai pada 23 Juni 2021."Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum juga diserahkan formasinya, dengan terpaksa BKN akan mengumumkan formasi tanpa sembilan daerah itu," tegas Bima.Okz