Alur Pendaftaran CPNS 2021 Sesuai Juknis Terbaru

Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerbitkan 3 petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan CASN 2021, termasuk bagi pengadaan CPNS. Hingga kini, pembukaan CASN 2021 sendiri belum dibuka.

Sesuai dengan juknis PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021, terdapat alur pendaftaran CPNS 2021 yang perlu diperhatikan calon peserta agar pelaksanaan tes berjalan dengan lancar.

Mengutip pasal 30 dalam dokumen yang diterima Liputan6.com, Selasa (15/6/2021), berikut alur pendaftaran CPNS 2021:

1. Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai  dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

2. Pelamar dapat melamar pada 1 jenis jalur kebutuhan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama.

3. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi dan 1 jabatan.

4. Jika pelamar melamar lebih dari 1 instansi dan/atau 1 jenis jabatan dan/atau 1 jenis jalur kebutuhan PNS atau

PPPK atau menggunakan 2 Nomor Induk Kependudukan

yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Adapun menurut pasal 22, pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan CPNS dan masa percobaan CPNS serta pengangkatan menjadi PNS. Liputan6