Aturan Seleksi CPNS 2021: Formasi Sepi Peminat Bisa Diisi Pelamar Lain
Ketentuan seleksi CPNS 2021 resmi diumumkan dan tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketentuan seleksi CPNS 2021 ini tertuang dalam Pasal 48.
Dalam aturan tersebut dijelaskan pengolahan hasil nilai SKB tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panselnas. Sedangkan untuk pengolahan hasil nilai integrasi SKD dan SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas.
Hasil nilai seleksi CPNS 2021 dihitung berdasarkan integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Dalam perhitungannya, bobot nilai SKD adalah 40 persen, sedangkan bobot nilai SKB sebesar 60 persen dari total keseluruhan nilai yang didapat peserta dari hasil tes CPNS 2021.
Jika pelamar CPNS 2021 mendapat nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi
b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi
c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf (b) masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah;
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Selanjutnya bila terdapat kebutuhan Jabatan yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir alias sepi peminat, pemerintah dapat mengisi kekosongan tersebut dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan CPNS 2021 ini tercantum dalam Pasal 48 Ayat 5,6, dan 7 PermenPANRB No. 27/2021 mengenai pengisian formasi yang kosong pada seleksi CPNS 2021.Mekanisme pengisian kekosongan kebutuhan jabatan CPNS 2021 tersebut sebagai berikut:
a. bagi Jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik; dan
b. bagi Jabatan pada kebutuhan khusus belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
Bila masih terdapat formasi yang tidak terpenuhi, formasi tersebut dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Jenis Penetapan Kebutuhan Umum dan Jenis Penetapan Kebutuhan Khusus Lainnya pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang sama dari unit kerja penempatan yang berbeda serta memenuhi PG SKD Jenis Penetapan Kebutuhan Umum dan berperingkat terbaik.
(fdl/fdl) Detik