Bocoran Kisi-Kisi Tes CPNS 2021, dari TWK, TIU, dan TKP

 Rangkaian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 kembali dilanjutkan. Tes dilakukan dengan protokol kesehatan ketat terkait pandemi COVID-19.

Foto: Agung Pambudhy

Bocoran kisi-kisi CPNS 2021 sudah dirilis yang tertera dalam PermenPANRB No.27/2021 tentang Pengadaan PNS. Ketentuan ujian seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS 2021 beserta kisi-kisinya tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB No.27/2021.

Pada Pasal 35 ayat 1 tertulis bahwa sistem penilaian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Penilaian SKD sendiri dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.

Pada Pasal 34 ayat 3 dijelaskan bahwa SKD CPNS 2021 meliputi, Tes wawasan kebangsaan (TWK), Tes intelegensia umum (TIU), dan Tes karakteristik pribadi (TKP).

Perlu diketahui bahwa bobot nilai SKD adalah 40%, sedangkan bobot nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebesar 60%, dari total keseluruhan nilai yang didapat peserta dari hasil tes CPNS 2021.

Berikut kisi-kisi ujian SKD CPNS 2021 meliputi TWK, TIU, dan TKP menurut PermenPANRB No.27/2021:

Dalam Pasal 36 disebutkan bahwa Tes wawasan kebangsaan (TWK) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

a. Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.
b. Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.
c. Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
d. Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Sedangkan, Tes Intelegensi Umum (TIU) menurut Pasal 37 bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan, kemampuan verbal, numerik, dan figural.

Berikut kisi-kisi TIU:

a. Kisi-kisi CPNS 2021 kemampuan verbal meliputi:
1. analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain.
2. silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan.
3. analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan

b. Kisi-kisi CPNS 2021 kemampuan numerik meliputi:
1. berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana.
2. deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka.
3. perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif
4. soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.

c. Kisi-kisi CPNS 2021 kemampuan figural yang meliputi:
1. analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain
2. ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar
3. serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

Selanjutnya ada Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Cek di halaman berikutnya.

Selanjutnya ada Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Dalam Pasal 38 disebutkan tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

a. Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki
b. Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif
c. Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya
d. Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja
e. Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan
f. Anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Berikut tata cara pelaksanaan SKD CPNS 2021:

Menurut PermenPANRB No.27/2021, ketentuan pelaksanaan SKD CPNS 2021 tertuang dalam Pasal 39. Pelaksanaan SKD yang menggunakan sistem CAT dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit dengan jumlah komposisi soal, tata cara penilaian, dan Nilai Ambang Batas SKD ditetapkan oleh Menteri.

Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 130 (seratus tiga puluh) menit
b. Nilai Ambang Batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan khusus penyandang disabilitas
c. Dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.

Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit
b. Nilai Ambang Batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar
c. Dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.

Panitia seleksi instansi terus berkoordinasi dengan BKN dalam menyiapkan aksesibilitas pada lokasi pelaksanaan SKD agar menyesuaikan dengan kondisi fisik pelamar penyandang disabilitas.

Hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN. Hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah berdasarkan hasil SKD kepada seluruh pelamar.

Demikian informasi kisi-kisi CPNS 2021 dan tata cara pelaksanaan SKD yang perlu dicatat  yang ingin mendaftar CPNS 2021.

(ara/ara) Detik