Hal itu berkaitan dengan regulasi yang mesti dilakukan oleh tim penerimaan sesuai keputusan Kementerian PANRB.
Hanya saja, menyangkut waktu pendaftarannya sampai saat ini masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
Hal itu berkaitan dengan regulasi yang mesti dilakukan oleh tim penerimaan sesuai keputusan Kementerian PANRB.
Kepala BKPSDM Jembrana, I Made Budiasa menyatakan tidak ada pembatalan seperti halnya yang diajukan oleh dua kabupaten yakni Tabanan dan Gianyar.
Jembrana masih dengan penerimaan dengan jumlah formasi tetap 1.001.
Seperti diketahui, waktu pendaftaran dan pengumuman tidak jadi dimulai, Senin 31 Mei 2021 lalu.
“Cuma memang pendaftaran tidak dimulai besok 31 Mei. Itu karena regulasi dari Pusat/Menpan RB belum keluar sampai saat ini,” ucapnya melalui sambungan seluler.
Budiasa menuturkan, regulasi sendiri dari Kementerian pusat adalah menyangkut atau mengenai syarat dan ketentuan pendaftaran.
Sehingga ketika belum turun, maka pihaknya belum bisa menentukan syarat yang harus dilengkapi oleh peserta pendaftaran CPNS.
Begitu pun juga menyangkut pelaksanaan seleksi yang sedianya akan diadakan menjelang akhir bulan Juni 2021.
Sesuai dengan keputusan rapat maka terjadi penundaan.
“Untuk waktu masih belum bisa ditentukan. Kami tetap mengacu pada instruksi Kementerian Pusat,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Penerimaan CPNS dan PPPK di Jembrana, akan dimulai pendaftarannya pada 30 Mei hingga 31 Mei 2021 mendatang.
Sebanyak 1.001 formasi untuk CPNS dan PPPK yang akan diperebutkan oleh masyarakat dan tenaga kontrak di Jembrana.
Jembrana sendiri memiliki kuota cukup besar untuk PPPK, yang terdiri dari tenaga guru ada sekitar 958 formasi.
Kemudian, tenaga kesehatan dengan 17 formasi dan tenaga teknis 3 formasi.
Untuk PPPK, memang untuk pendaftaran harus melengkapi dengan syarat sertifikasi pengabdian.
Untuk formasi CPNS ada 43, yang terdiri dari 33 formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis 10 formasi. (*)
bali.tribunnews