Cara dan Syarat Membuat SKCK untuk CPNS

  

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan salah satu persyaratan yang diminta jika ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku surat keterangan ini hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, surat keterangan ini juga dapat diperpanjang.

Cara mengurusnya juga terbilang cukup mudah. Ada dua cara yang bisa Anda tempuh untuk membuat surat keterangan ini di kepolisian.

Mengutip laman polri.go.id, berikut cara dan syarat membuat SKCK:

Datang Langsung ke Kantor Polisi

  • Mendatangi kantor polisi
  • Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Online

  • Kunjungi laman skck.polri.go.id
  • Klik "Form Pendaftaran"
  • Isi formulir pendaftaran yang meliputi satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya
  • Unggah foto sesuai ketentuan yang berlaku
  • Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili
  • Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi.

Cara Memperpanjang Masa Berlaku SKCK

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
  • Mengisi formulir perpanjangan yang disediakan di kantor Polisi.

Sebagai catatan, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :

  • Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  • Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Polsek/Polres penerbit harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon. Kompas