CPNS Harus Setia pada Instansi Jika Tak Mau Kena Sanksi

Peserta bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS diselenggarakan mulai 26 Oktober hingga 17 November 2018. (Immanuel Antonius)

Masyarakat tengah menanti pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun formasi 2021. Sejumlah instansi terpantau telah mengumumkan detil formasi CPNS 2021.

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta calon pendaftar untuk tidak terburu-buru dalam memilih formasi CPNS yang diinginkannya. Dalam hal ini, BKN coba mengibaratkan mendaftar CPNS seperti memilih jodoh.

"Timbang sana timbang sini perlu kalian lakukan, sebelum akhirnya menjatuhkan pilihan melamar formasi apa," imbuh BKN dalam unggahan di akun Facebook resminya, dikutip Jumat (18/6/2021).

Oleh karenanya, calon pendaftar CPNS diminta setia pada instansi pilihannya. Sebab, CPNS yang sudah terikat kontrak tak boleh mangkir dari pekerjaannya jika tak mau diberi sanksi.

"Dlm episode rekrutmen CASN ini bs dapat sanksi lho jika kalian mangkir dari komitmen mengabdi pada instansi sesuai dg surat pernyataan yg kalian buat," tulis BKN.

Adapun ketentuan sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 52 ayat 1 dan 2.

Di situ disebutkan bahwa pelamar CPNS wajib membuat surat pernyataan setia mengabdi pada instansi pemerintah bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi, paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS.

Jika pelamar yang sudah dinyatakan lulus sebagai CPNS oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.Liputan6