CPNS saat mengikuti SKD di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Adapun ketentuan tersebut telah diatur dalam PermenpanRB No 27 tahun 2021 dan PermenpanRB No 980 tahun 2021. Dikonfirmasi sebanyak 34 formasi wajib melampirkan STR.
“Salah satu persyaratan mengikuti seleksi CPNS formasi tenaga kesehatan yakni melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) saat pendaftaran. Nah, kali ini mimin mau kasih info kita-kira formasi apa saja yang harus melampirkan STR,” tulis BKN melalui Twitter resminya @BKNgoid, dikutip pada Rabu (23/6/2021).
Sementara itu, tidak semua formasi kesehatan wajib melampirkan STR. Untuk formasi yang tidak melampirkan, yaitu Administrator Kesehatan, Entomolog Kesehatan Ahli, Entomolog Kesehatan Terampil, Epidemiolog Kesehatan Ahli.
Kemudian, Epidemiolog Kesehatan Terampil, Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli, Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil, Sanitarian Ahli, serta Pembimbing Kesehatan Kerja.
Wajib Lampirkan STR3 Tes Kesehatan Wajib untuk CPNS
Adapun formasi yang wajib melampirkan STR, sebagai berikut:
1. Dokter Pendidik Klinis
2. Dokter
3. Dokter Gigi
4. Psikolog Klinis
5. Perawat Ahli
6. Perawat Terampil
7. Terapis Gigi dan Mulut Ahli
8. Terapis Gigi dan Mulut Terampil
9. Penata Anestesi
10. Asisten Penata Anestesi
11. Bidan Ahli
12. Bidan Terampil
13. Apoteker
14. Asisten Apoteker
15. Fisioterapis Ahli
16. Fisioterapis Terampil
17. Nutrisionis Ahli
18. Nutrisionis Terampil
19. Perekam Medis Ahli
20. Perekam Medis Terampil
21. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
22. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
23. Radiografer Ahli
24. Radiografer Terampil
25. Refraksionis Optisien
26. Sanitarian Terampil
27. Teknisi Elektromedis Ahli
28. Teknisi Elektromedis Terampil
29. Fisikawan Medis Ahli
30. Okupasi Terapis
31. Ortotis Prostetis
32. Teknisi Gigi
33. Teknisi Transfusi Darah
34. Terapis Wicara.
Reporter: Anisa Aulia/Liputan6