Formasi CPNS 2021 Aceh Jaya, Ada 30 Formasi untuk Lulusan Ners, Dibuka Akhir Juni

Pemkab Aceh Jaya menyediakan 435 formasi CPNS dan PPPK, yang di mana 30 formasi dialokasikan untuk lulusan Ners.

Dibuka Akhir Juni, Berikut Formasi CPNS 2021 Aceh Jaya, Ada 30 Formasi untuk Lulusan Ners
Informasi Pendaftaran CPNS/PPPK 2021 - Dibuka Akhir Juni, Berikut Rincian Alokasi CPNS Pemkab Aceh Jaya, Ada 30 Formasi untuk Lulusan Ners 

Dibuka akhir Juni, berikut rincian alokasi kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya.

Pemkab Aceh Jaya menyediakan 435 formasi CPNS dan PPPK, yang di mana 30 formasi untuk lulusan Ners.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 segera dibuka.

Terkait pelaksaan pendaftaran CPNS, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa pengumuman pendaftaran CPNS 2021 akan digelar secara bersamaan dengan seleksi PPPK Non Guru dan PPPK Guru 2021.

"Rencananya berbarengan akhir Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (16/6/2021) lalu, ketika ditanya mengenai jadwal pendaftaran CPNS 2021.

Kendati tanggal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 belum diumumkan secara resmi, namun pelaksanaan rekrutmen tersebut diperkirakan akan berlangsung sebelum tanggal 30 Juni 2021.

"Mudah-mudahan sebelum itu (tanggal 30 Juni)," ucapnya, ketika menyampaikan perkiraan periode pembukaan pendaftaran CPNS 2021.

Di samping itu, pemerintah Kabupaten Aceh Jaya telah mengumumkan rincian formasi CPNS dan PPPK tahun 2021.

Terdapat ada 435 formasi CPNS dan PPPK tahun 2021 di lingkungan Pemkab Aceh Jaya.

435 formasi tersebut terbagi menjadi tiga bagian, yakni Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Republik Indonesia Nomor 919 tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2021.

“Penetapan rincian kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Aceh Jaya sejumlah 435, dengan rincian Tenaga Guru sejumlah 338, Tenaga Kesehatan sejumlah 77, dan Tenaga Teknis sejumlah 20 sebagaimana tercantum dalam Lampiran,” bunyi keputusan itu.

Dari jumlah 77 formasi di Tenaga Kesehatan, Pemkab Aceh Jaya mengalokasikan 30 formasi bagi lulusan Ners dengan jabatan Ahli Pertama – Perawat.

Berikut Rincian 30 formasi lulusan Ners:

1. 20 Formasi
Penempatan: Rumah Sakit RSUD Teuku Umar Kabupaten Aceh Jaya

2. 1 Formasi
Penempatan: Puskesmas Teunom

3. 1 Formasi
Penempatan: Puskesmas Lamno

4. 1 Formasi
Penempatan: Puskesmas Indra Jaya

5. 1 Formasi
Penempatan: Puskesmas Pasie Raya

6. 1 Formasi
Penempatan: Puskesmas Lhok Krut

7. 2 Formasi
Penempatan: Puskesmas Lingan

Sementara itu, Pemkab Aceh Jaya juga mengalokasikan 18 formasi untuk lulusan Apoteker, 9 Dokter, 5 Dokter Gigi, dan Dokter Spesialis lainnya.

Untuk formasi Tenaga Kesehatan ini dialokasikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

Dalam rincian penetapan kebutuhan ASN Pemkab Aceh Jaya untuk Tenaga Teknis, Pemkab Aceh Jaya membuka 20 formasi untuk ditempatkan di sejumlah Dinas dan Instansi.

Berikut Rincian Tenaga Teknis

1. Pengelola Sistem dan Jaringan (1 Formasi)

Kualifikasi Pendidikan: D-III Manajemen Informatika dan Komputer/D-III Teknik Informatika/D-III Manajemen Teknik Informatika/D-III Manajemen Informatika/D-III Telekomunikasi.

Penempatan: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia I Bidang Mutasi I Sub Bidang Informasi Kepegawaian.

2. Pengelola Sistem dan Jaringan (3 Formasi)

Kualifikasi Pendidikan: D-III Manajemen Informatika dan Komputer/D-III Teknik Informatika/D-III Manajemen Teknik Informatika/D-III Manajemen Informatika/D-III Telekomunikasi.

Penempatan: Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian|Bidang Informasi Komunikasi | Seksi Aplikasi Informatika.

3. Pengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (2 Formasi)

Kualifikasi Pendidikan: D-III Manajemen Informatika/D-III Manajemen Informatika dan Komputer/D-III Teknik Informatika / D-III Manajemen Teknik Informatika.

Penempatan: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil I Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data I Seksi Sistem Informasi Administrasi dan Kependudukan dan Pengolahan, Penyajian Data.

4. Pengelola Situs atau WEB (3 Formasi)

Kualifikasi Pendidikan: D-III Manajemen Informatika/D-III Teknik Informatika/ D-III Manajemen Teknik Informatika / D-III Manajemen Informatika dan Komputer.

Penempatan: Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian | Bidang Informasi Komunikasi | Seksi Layanan Hubungan Media dan Sumber Daya Manusia.

5. Penyuluh Kesehatan dan Pencegahan Penyakit (1 Formasi)

Kualifikasi Pendidikan: S-1 Kesehatan Masyarakat (Epidemiologi)

Penempatan: Dinas Kesehatan | Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit I Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular.

6. Penyuluh Kesehatan dan Pencegahan Penyakit (1 Formasi)

Kualifikasi Pendidikan: S-1 Kesehatan Masyarakat (Epidemiologi)

Penempatan: Dinas Kesehatan | Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit I Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Serta Kesehatan Jiwa

7. Teknisi Jaringan Instalasi (2 Formasi)

Kualifikasi Pendidikan: D-III Manajemen Informatika / D-III Manajemen Informatika dan Komputer/ D-III Teknik Informatika/D-III Manajemen Teknik Informatika.

Penempatan: Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian | Bidang Informasi Komunikasi |Seksi Aplikasi Informatika.

8. Teknisi Prokdukasi Multimedia dan WEB ( 1Formasi)

Kualifikasi Pendidikan: D-III Manajemen Informatika / D-III Manajemen Informatika dan Komputer/ D-III Teknik Informatika/D-III Manajemen Teknik Informatika.

Penempatan: Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Teuku Umar | Sub Bagian Tata Usaha.

9. Teknisi Prokdukasi Multimedia dan WEB ( 2 Formasi)

Kualifikasi Pendidikan: D-III Manajemen Informatika / D-III Manajemen Informatika dan Komputer/ D-III Teknik Informatika/D-III Manajemen Teknik Informatika.

Penempatan: Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian | Bidang Informasi Komunikasi | Seksi Layanan Hubungan Media Dan Sumber Daya Manusia.

10. Teknisi Prokdukasi Multimedia dan WEB ( 1 Formasi)

Kualifikasi Pendidikan: D-III Manajemen Informatika / D-III Manajemen Informatika dan Komputer/ D-III Teknik Informatika/D-III Manajemen Teknik Informatika.

Penempatan: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia | Bidang Mutasi | Sub Bidang Informasi Kepegawaian.

11. Teknisi Prokdukasi Multimedia dan WEB ( 1 Formasi)

Kualifikasi Pendidikan: D-III Manajemen Informatika / D-III Manajemen Informatika dan Komputer/ D-III Teknik Informatika/D-III Manajemen Teknik Informatika.

Penempatan: Dinas Kesehatan | Sekretariat Dinas Kesehatan | Sub Bagian Keuangan, Kepegawaian dan Umum.

12. Teknisi Prokdukasi Multimedia dan WEB (2 Formasi)

Kualifikasi Pendidikan: D-III Manajemen Informatika / D-III Manajemen Informatika dan Komputer/ D-III Teknik Informatika/D-III Manajemen Teknik Informatika.

Penempatan: Dinas Pendidikan | Sekretariat Dinas Pendidikan | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

Sementara itu, formasi Tenaga Guru dialokasikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam rincian penetapan kebutuhan ASN Pemkab Aceh Jaya untuk Tenaga Guru, diantaranya adalah:

1. Ahli Pertama – Guru Agama Islam
2. Ahli Pertama – Guru Bimbingan Konseling
3. Ahli Pertama – Guru Kelas
4. Ahli Pertama – Guru PPKN
5. Ahli Pertama – Guru Bahasa Indonesia
6. Ahli Pertama – Guru Penjasorkes
7. Ahli Pertama – Guru Seni Budaya
8. Ahli Pertama – Guru Prakarya dan Kewirausahaan
9. Ahli Pertama – Guru TIK
10. Ahli Pertama – Guru Bahasa Inggris
11. Ahli Pertama – Guru Matematika

Pengumuman penetapan formasi CPNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya  tahun 2021, selengkapnya dapat diunduh pada link berikut:

PENETAPAN CPNS DAN PPPK PEMKAB ACEH JAYA 2021

Baru di CPNS 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, untuk SKD 2021, jumlah soal secara keseluruhan adalah 100 soal, terdiri dari:

TKP: 45 soal

TWK: 30 soal

TIU: 35 soal

Waktu yang diberikan pada masing-masing peserta tes dalam pengerjaan SKD CPNS 2019 adalah selama 90 menit.

Sementara pada SKD tahun ini, karena jumlah soal yang diberikan bertambah, maka waktu pengerjaan yang diberikan pun turut ditambahkan selama 10 menit.

Sehingga, waktu SKD yang semula 90 menit akan menjadi 100 menit bagi peserta pada umumnya, dan bagi peserta disabilitas tunanetra waktu pengerjaan berubah dari semula 120 menit menjadi 130 menit.

Di tahun 2019, Nilai ambang batas SKD sebagai berikut:

TKP: 126

TWK: 80

TIU: 65

Sementara untuk pelaksanaan SKD di seleksi CPNS tahun 2021, ketentuannya belum di atur dan akan diinformasikan menyusul.

Hal itu seperti disampaikan KemenPANRB dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara daring, Senin (14/6/2021). (Aceh Tribun/Agus Ramadhan)