Jadwal Seleksi Guru PPPK Terbaru 2021, Pendaftaran Mulai Juni

Ilustrasi guru mengajar di kelas.

  (Kompas/Kontributor Nunukan, Sukoco) Ilustrasi guru mengajar di kelas. 

Pendaftaran seleksi aparatur sipil negara (ASN) untuk guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dimulai pada Juni 2021.

Kepastian itu disebut dalam presentasi Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Nunuk Suryani saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR RI, Rabu (23/6/2021).

"Ini adalah linimasa seleksi guru ASN-PPPK yang terbaru. Dari linimasa yang sudah ditetapkan, pada Juni ini adalah pendaftaran untuk calon peserta seleksi guru ASN-PPPK. Kemudian seleksi administrasi," kata Nunuk dalam rapat yang dipantau secara virtual.

Kendati demikian, Nunuk tak menjabarkan tanggal pasti pendaftaran seleksi tersebut yang dimulai pada Juni.

Sementara itu, pada periode Juli 2021, akan dilakukan masa sanggah sebelum digelar seleksi tahap satu pada Agustus 2021.

"Kemudian diharapkan pada bulan September 2021 sudah ada perangkingan, pengumuman, dan masa sanggah, serta pemberkasan yang lulus ujian pertama sampai daftar ulang. Serta pemilihan formasi bagi yang tidak lulus ujian pertama," kata dia.

Selanjutnya, pada Oktober 2021 akan dilakukan seleksi kesempatan kedua. Bulan berikutnya yaitu November, tahapan yang akan dilalui sama seperti perangkingan, pengumuman, dan masa sanggah, pemberkasan yang lulus ujian kedua.

Dilanjutkan dengan daftar ulang dan pemilihan formasi bagi yang tidak lulus ujian tahap kedua.

"Dan bulan Desember itu adalah seleksi kesempatan ketiga," ujar dia.

Nunuk berharap, seleksi yang sama terus dilanjutkan pada tahun depan.

Sebab, ia menilai, saat ini Indonesia masih memiliki kekurangan guru negeri yang berpotensi terjadi hingga tahun 2024.

"Kekurangan guru ini akan terus terjadi, bertambah sampai tahun depan. Maka kami berharap rekrutmen guru ASN PPPK ini dilanjutkan di tahun depan," kata Nunuk.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, khusus untuk proses seleksi PPPK Guru, setiap peserta diberikan batas waktu untuk mengikuti seleksi sebanyak 3 kali.

Selanjutnya, sistem seleksi akan menggunakan Ujian Nasional berbasis Komputer (UNBK) dari Kemendikbud Ristek.

"Dalam pelaksanaan seleksi PPPK Guru ini, BKN merupakan pelaksana kebijakan yang sudah dituangkan oleh Kementerian PANRB, dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK," terangnya dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (27/5/2021).kompas