Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memastikan tidak ada perubahan jadwal seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tengah naiknya kasus Covid-19. Dia mengatakan bahwa untuk pendaftaran diusahakan akan dibuka pada akhir bulan ini. Sementara seleksi kompetensi dasar (SKD) akan dilaksanakan pada pertengahan Agustus mendatang.
“Sementara masih seperti jadwal,” katanya saat dihubungi, Rabu (23/6/2021).
Namun Bima memastikan bahwa pelaksanaan tes untuk seleksi CPNS dan PPPK akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Jadi, diharapkan tak akan muncul klaster-klaster baru penyerbaran Covid.
“Prokes lebih ketat. Semoga tidak ada masalah di testnya,” ungkapnya.
Dia juga menyebut bahwa jumlah sesi untuk seleksi juga akan dikurangi. Dia mengatakan biasanya dalam sehari ada 5 sesi seleksi.
“Sesinya juga dikurangi. Dari 5 menjadi 3 sesi per hari,” tuturnya.
Sebelumnya Kepala BKN telah menerbitkan surat edaran No.7/2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tanggal 17 Mei 2021.
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan setiap peserta seleksi:
1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.
2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi.
3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah ( face shield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
4. Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer.
5. Membawa alat tulis pribadi.
6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah ( face shield).
7. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
8. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
(uka)
Dita Angga Rusiana/Sindo