Jumlah Kuota, Syarat Umum, dan Alur Seleksi CPNS 2021

 Ilustrasi CPNS 2021. KOMPAS/ABBA GABRILLINIlustrasi CPNS 2021. Pemerintah akan membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di tahun 2021 dengan jumlah kuota sebanyak 707.622 formasi. 

Kebutuhan CASN sebanyak 707.622 ini terdiri dari formasi CPNS 2021, formasi PPPK Guru 2021, dan formasi PPPK Non Guru 2021.

Formasi CASN 2021 paling besar diperuntukkan bagi PPPK Guru sejumlah 531.076.

Kemudian formasi PPPK non Guru 2021 adalah 20.960. Lalu total formasi CPNS 2021 yakni sebanyak 80.961.

Penjelasan terkait seleksi CASN 2021 terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Syarat umum CPNS 2021

Dalam peraturan tersebut, setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CPNS yang diadakan Pemerintah.

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar CPNS 2021: 

1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
5. Todal menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.

Alur seleksi 

Masih mengacu aturan yang sama, untuk bisa mendaftar sebagai seorang peserta seleksi CPNS di tahun ini, seseorang yang telah memenuhi kriteria sebagai pendaftar harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Mendaftar secara daring di laman SSCASN dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan;
2. Memilih salah satu, apakah akan mendaftar ASN jalur PNS atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja);
3. Hanya dapat mendaftar untuk 1 instansi dan 1 jabatan, jika diketahui melanggar maka akan dinyatakan gugur;
4. Mengikuti seluruh tahapan seleksi: administrasi, SKD, dan SKB;
5. Mengajukan sanggah jika keberatan terhadap hasil seleksi melalui laman SCCN.

Namun, hingga saat ini jadwal lengkap seleksi pendaftaran CPNS 2021 belum dirilis pihak BKN maupun Kemenpan RB. 

Jika menilik informasi yang terdapat di laman SSCASN, baru tahapan pelaksanaan SKB yang disebut akan dimulai pada bulan September. Sementara untuk tahapan yang lain belum disampaikan waktunya.Kompas