Ketentuan Peserta Seleksi PPPK Guru Dibatasi Sampai Usia

 Suasana sekolah yang sepi di kawasan SDN Rawa Badak Utara 01 Pagi dan SMPN 277, Jakarta Utara, Rabu (24/2).

Seleksi PPPK Guru 2021 pada instansi daerah memiliki ketentuan batas usia minimum dan maksimal. Seperti apa ketentuannya? Foto ilustrasi : Pradita Utama

Usia peserta seleksi PPPK Guru 2021 yang dapat melamar sebagai PPPK jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun ini harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 Pasal 4.

Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, batas usia peserta Seleksi PPPK Guru 2021 yaitu satu tahun sebelum masa pensiun.

"Terkait batas usia, batas usianya adalah satu tahun sebelum masa pensiun. Jadi kalau guru, masa pensiunnya adalah 60 tahun, kemudian yang berumur 59 tahun kurang 1 hari, kurang 2 hari saat melamar masih bisa melakukan pendaftaran," kata Ari dalam siaran Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 di kanal Youtube Kementerian PANRB, Senin (14/6/2021).

Sementara itu, dalam Permenpan Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 45 tertulis, pelamar PPPK JF guru tahun 2021 yang telah dinyatakan lulus dengan usia kurang dari 1 tahun dari batas usia pensiun jabatan pada saat pengangkatan, maka perjanjian hubungan kerja diberlakukan 1 tahun sejak pengangkatan sebagai PPPK.

Dalam pasal 45 tersebut juga disebutkan, yang bersangkutan diberhentikan sebagai PPPK setelah masa perjanjian kerja berakhir.

Dalam Permenpan Nomor 28 Tahun 2021 pasal 4 disebutkan, pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada instansi daerah tahun 2021 yaitu seorang THK-II, guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik, guru swasta yang terdaftar di Dapodik, atau lulusan PPG.

Pelamar PPPK Guru 2021 dari golongan THK-II, guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik, guru swasta yang terdaftar di Dapodik, atau lulusan PPG harus memenuhi syarat sesuai Permenpan Nomor 28 Tahun 2021 pasal 4 ayat 2 sebagai berikut:

- Warga negara Indonesia

- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Sudah siap-siap daftar seleksi PPPK Guru 2021

(pal/pal)