Dari formasi yang akan dibuka oleh KKP diantaranya terdiri dari 200 CPNS dan 398 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk posisi Penyuluh Perikanan.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Umi Windriani mengatakan, tahun ini KKP mendapatkan formasi CPNS dan PPPK dari Menpan RB hampir 70 persen untuk jabatan Penyuluh Perikanan.
Pelaksanaan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan secara kompetitif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun formasi CPNS yang diperuntukkan bagi jabatan Penyuluh Perikanan jenjang Terampil dengan kualifikasi pendidikan D-III bidang perikanan.
Sedangkan untuk formasi PPPK diperuntukkan bagi jabatan Penyuluh Perikanan Jenjang Pertama dengan kualifikasi pendidikan S-1/D-IV bidang perikanan dan mempunyai pengalaman bidang penyuluhan/pendampingan/pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan dengan usia yang boleh mendaftar di rentang umur 20-57 tahun.
"Untuk diketahui bersama oleh rekan-rekan dari Aliansi PPB, proses penyelenggaraan rekrutmen ini diputuskan oleh Menpan RB, KKP hanya sebagai panitia. Kita punya Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang dikoordinasikan nantinya oleh BKN dan Menpan RB, mulai dari pelaksanaan, penentuan lokasi dan lain-lain," ujar Umi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/6/2021).
Umi menjelaskan, kegiatan penerimaan CPNS untuk formasi terkait sektor kelautan dan perikanan, KKP hanya bertugas melaksanakan keputusan tersebut dan bertanggung jawab sebagai panitia. Hal ini disampaikan Umi Windriani saat menerima audiensi Aliansi Penyuluh Perikanan Bantu (PPB).
Pada kesempatan audiensi tersebut, Aliansi PPB yang mewakili para Penyuluh Perikanan dari setiap Provinsi menyampaikan aspirasi mereka terkait dengan proses pengadaan CPNS dan PPPK di lingkungan KKP.
Khususnya untuk formasi Penyuluh Perikanan agar dapat dilakukan secara terbuka dan akuntabel dan dapat memperjuangkan status kepegawaian mereka yang telah lama mengabdi untuk masyarakat sektor kelautan dan perikanan.Kompas