Kuota Formasi CASN Kabupaten Kutai Barat Tahun 2021

Tahun 2021 Kutai Barat Dapat Jatah 1.242 Formasi untuk P3K, Ini Bedanya dengan CPNS

Selain seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pemerintah Kabupaten Kutai Barat tahun 2021 ini juga akan melaksanakan seleksi Calon Pegawai Pemerin

Tahun 2021 Kutai Barat Dapat Jatah 1.242 Formasi untuk P3K, Ini Bedanya dengan CPNS
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kutai Barat, Nopandel mengatakan, Pemda Kubar sebelumnya telah mengajukan dan mendapatkan jatah 1.242 formasi tenaga kependidikan atau guru dan tenaga kesehatan dari Pemerintah pusat. 

Selain seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pemerintah Kabupaten Kutai Barat tahun 2021 ini juga akan melaksanakan seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CP3K).

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kutai Barat, Nopandel mengatakan, Pemda Kubar sebelumnya telah mengajukan dan mendapatkan jatah 1.242 formasi tenaga kependidikan atau guru dan tenaga kesehatan dari Pemerintah pusat.

“CP3K ini, selain di Dinas Pendidikan juga ada di Dinas Kesehatan. Jadi masing-masing, Dinas Pendidikan 1.209 orang, yang Kesehatan 33 orang. Sehinggga untuk CP3K di Kutai Barat totalnya sebanyak 1.242 formasi,” kata Nopandel, Rabu (23/6/2021).

Untuk teknis pelaksanaan tes CP3K ini, kata Nopandel, menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kubar, dan saat ini masih dikoordinasikan dengan Pemerintah Pusat.

“Dia rasanya ada tiga gelombang untuk P3K Dinas Pendidikan ini, yang pertama guru yang terdaftar di Dapodik. Nah itu dia ikut tes, kalau sudah terpenuhi yang artinya tidak ada tes lagi, tapi kalau masih ada yang belum lulus dan formasi belum terpenuhi, dia diberikan kesempatan lagi mengikuti tes kedua, tapi ada tambahan pesaing dari umum.

Nah, kalau masih ada yang belum lulus mengikuti formasi itu, ya masih ada tes ketiga, artinya bertambah lagi pesaingnya dari pendidik profesi guru,” jelasnya. 

Lebih lanjut Nopandel mengatakan, untuk jadwal pelaksanaan tes, baik CPNS maupun CP3K, saat ini juga masih dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena berubah dari jadwal sebelumnya yang direncanakan pada bulan Juni 2021 ini.

Disinggung mengenai perbedaan antara CPNS dan P3K, Nopandel menerangkan bahwa perbedaan mendasar salah satunya terkait proses pengangkatan.

Untuk seorang PNS dia akan diangkat setelah menjalani pelatihan dasar selama kurun waktu tertentu atau masa percobaan selama 1 tahun.

“Sedangkan untuk P3K tidak demikian, yang bersangkutan justru langsung diangkat dalam jabatan P3K tersebut,” tuturnya.

Kemudian, perbedaan lainnya, seorang PNS tidak bisa langsung menduduki suatu jabatan tinggi di pemerintahan.

Sebab mereka harus memulai dari bawah secara berjenjang.

Sementara hal itu tidak berlaku pada tenaga yang masuk melalui jalur P3K, di mana P3K bisa langsung melamar ke jabatan tinggi, yakni dapat mengisi tingkat jabatan pertama dan madya secara langsung tanpa melalui proses karier panjang.

Seperti diketahui, P3K nantinya bisa mengisi 3 klaster jabatan, yakni fungsional tertentu, pimpinan tinggi, dan jabatan lain yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). (*)

kaltim.tribunnews