Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Bisa Dipakai Tiga Kali, Caranya

 Sejumlah adaptasi dilakukan di masa pandemi COVID-19. Salah satunya melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring guna cegah penyebaran virus Corona.

Peserta Seleksi CASN untuk PPPK Guru bisa menggunakan nilai seleksi kompetensi yang lulus passing grade sampai tiga kali seleksi.Foto Ilustrasi: Grandyos Zafna

Seleksi calon aparatur sipil negara atau ASN 2021 untuk PPPK Guru terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PanRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. Adapun Seleksi Kompetensi dilaksanakan tiga kali menggunakan sistem CAT-UNBK.

"CAT Kemendikbudristek ya, bukan CAT BKN. Jadi koordinasinya nanti dengan Kemendikbudristek," kata Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo dalam siaran Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 di kanal Youtube Kementerian PANRB, Senin (14/6/2021).

Ari mengatakan, pada seleksi PPPK Guru tahun 2021, Seleksi Kompetensi I hanya boleh diikuti THK-II dan guru non-ASN atau guru honorer. Adapun seleksi kompetensi II dapat diikuti peserta seleksi kompetensi I yang belum lulus, guru swasta, dan lulusan PPG. Adapun seleksi III dapat diikuti peserta Seleksi Kompetensi II yang belum lulus seleksi.

Ia menambahkan, jika nilai seorang peserta seleksi kompetensi l melewati nilai ambang batas atau passing grade tetapi dinyatakan tidak lulus seleksi, maka nilai tersebut dapat dipergunakan kembali di seleksi kompetensi selanjutnya. Adapun peserta juga dapat memilih antara nilai seleksi kompetensi I, II, dan III untuk digunakan dalam seleksi PPPK Guru.

"Taruhlah seseorang melamar di formasi Guru PPKN SMP, lulus passing grade tetapi tidak lulus formasi karena kalah saingan. Ketika masuk seleksi kompetensi II, passing grade yang bersangkutan masih bisa digunakan. Ia juga bisa memilih passing grade terbaik di antara dua seleksi tersebut untuk digunakan. Ini juga berlaku dengan seleksi kompetensi III," kata Ari.

Ari menggarisbawahi, penggunaan nilai seleksi kompetensi yang melewati nilai ambang batas tersebut dapat digunakan hanya jika formasi jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang dipilih di tiap seleksi kompetensi sama.

"Misal, seleksi kompetensi I, pelamar yang memiliki sertifikasi Sejarah melamar Guru IPS pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan dinyatakan lulus nilai ambang batas (passing grade), namun tidak lulus seleksi. Jika pelamar tersebut melamar kembali pada seleksi kompetensi II, memilih Guru Kelas pada Sekolah Dasar (SD), maka nilai seleksi kompetensi I tidak dapat digunakan. Sebab, peserta mendaftar di jabatan dan satuan pendidikan yang berbeda," jelasnya.

Ia menambahkan, ketentuan ini juga berlaku untuk peserta yang memilih jabatan sama di jenjang pendidikan berbeda.

"Misalnya di seleksi kompetensi II (formasinya) di guru PPKN SMP, lalu lulus passing grade, tetapi tidak lulus seleksi. Lalu lanjut seleksi kompetensi III, ambil formasi guru PPKN SMA. Nilai seleksi pertama dan kedua jadi tidak bisa digunakan," kata Ari.

Gimana detikers, mau ambil formasi apa di seleksi CASN 2021 untuk PPPK Guru?

(pal/pal) Detik