kapan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 dibuka mulai menemui titik terang seiring adanya update informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
CPNS 2021 Buka link sscasn.bkn.go.id Teka-tekiBKN telah memastikan rekrutmen calon ASN yang meliputi seleksi CPNS, PPPK Non Guru, dan PPPK Guru, akan dibuka pada akhir Juni 2021.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa pengumuman pendaftaran CPNS 2021 akan digelar secara bersamaan dengan seleksi PPPK Non Guru dan PPPK Guru 2021.
"Rencananya berbarengan akhir Juni," ujarnya, Rabu (16/6/2021) lalu, ketika ditanya mengenai jadwal pendaftaran CPNS 2021.
Kendati tanggal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 belum diumumkan secara resmi, namun pelaksanaan rekrutmen tersebut diperkirakan akan berlangsung sebelum tanggal 30 Juni 2021.
"Mudah-mudahan sebelum itu (tanggal 30 Juni)," ucapnya, ketika menyampaikan perkiraan periode pembukaan pendaftaran CPNS 2021.
Hingga 13 Juni, berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) total kebutuhan ASN tahun 2021, dari pemerintahan pusat maupun daerah sebanyak 1,27 juta lebih.
Sementara, jumlah penetapan kebutuhannya baru mencapai 707.622. Jumlah penetapan kebutuhan ini dari pemerintah pusat sebanyak 74.625 orang, pemerintah daerah 632.997, terdiri dari guru PPPK 531.076, PPPK non-guru 20.960, dan CPNS 80.961.
Informasi seputar jadwal pendaftaran CPNS 2021 memang banyak dinantikan masyarakat. Sebelumnya terdapat simpang siur jadwal menyusul adanya perubahan infomasi di portal resmi sscasn.bkn.go.id.
Portal tersebut sudah sempat memuat pengumuman mengenai jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 meliputi tahapan dari pengumuman lowongan hingga pengumuman hasil kelulusan, namun tak lama kemudian dihapus.
Belakangan, pemerintah melalui Kemenpan RB sudah merilis aturan terkait pendaftaran CPNS, PPPK Non Guru, dan PPPK Guru.
Khusus untuk jadwal pendaftaran CPNS 2021, disebutkan dalam PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS bahwa pengumuman dilakukan oleh Panselnas berdasarkan kebutuhan yang disampaikan oleh panitia seleksi instansi melalui SSCASN (portal resmi sscasn.bkn.go.id).
Selain itu, Instansi Pemerintah juga harus mengumumkan lowongan pada portal masing-masing Instansi Pemerintah. Pengumuman pendaftaran CPNS 2021 tersebut dilaksanakan paling singkat 15 hari kalender.
Adapun pengumuman lowongan pada masing-masing portal instansi memuat:
- nama Jabatan;
- jumlah lowongan Jabatan;
- unit kerja penempatan;
- kualifikasi pendidikan;
- alamat dan tempat lamaran ditujukan;
- jadwal tahapan seleksi;
- syarat pelamaran yang wajib dipenuhi; dan
- helpdesk/call center/media sosial resmi yang dikelola masing-masing Instansi Pemerintah.
- penetapan formasi khusus;
- apabila mengadakan SKB Tambahan, instansi wajib memuat terkait jenis SKB Tambahan, bobot nilai tes dan keterangan pengguguran
Sementara itu, dalam PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional disebutkan bahwa pengumuman lowongan PPPK paling sedikit memuat:
- nama Jabatan;
- jumlah lowongan Jabatan;
- unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan;
- kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi;
- alamat dan tempat lamaran ditujukan;
- jadwal tahapan seleksi;
- syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar;
- helpdesk/call center/media sosial resmi yang dikelola masing-masing Instansi Pemerintah; dan
- Masa Hubungan Perjanjian Kerja
Sebagaimana pendaftaran CPNS 2021, pengumuman seleksi PPPK dilakukan secara daring melalui SSCASN (portal resmi sscasn.bkn.go.id) dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
Sedangkan dalam PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, dijelaskan bahwa pengumuman lowongan PPPK Guru dilakukan oleh Instansi Daerah dan Panitia Penyelenggara Seleksi.
Pengumuman lowongan oleh Instansi Daerah meliputi:
- Nama Jabatan;
- Jumlah lowongan Jabatan;
- Unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan;
- Alamat dan tempat lamaran ditujukan; dan
- Masa hubungan perjanjian kerja.
(Sumber: KOMPASAde Miranti Karunia | Editor: Bambang P. Jatmiko)