Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Sudah Dibuka, Cek Aturannya

 Sejumlah CPNS mengikuti seleksi kompetensi bidang di Gedung JEC, Yogyakarta, Senin (7/9/2020). Tes tersebut dilakukan dengan protokol kesehatan ketat.

Foto: Pius Erlangga

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 telah diumumkan pemerintah secara resmi. Selain itu telah diterbitkan juga aturan terbaru terkait pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 pada Senin (14/6) kemarin.

Ada tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

Aturan tersebut diumumkan melalui akun instagram resmi yang dikelola oleh Biro Humas BKN di @bkngoidofficial. Adapun aturan baru pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 tersebut dapat diakses melalui https://www.bkn.go.id/regulasi.

3 Aturan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, yakni:

PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS
https://jdih.menpan.go.id/puu-1224-Peraturan%20Menpan.html

PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021
https://jdih.menpan.go.id/puu-1225-Peraturan%20Menpan.html

PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional
https://jdih.menpan.go.id/puu-1226-Peraturan%20Menpan.html

Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menyampaikan, per tanggal 13 Juni 2021 telah ditetapkan kebutuhan CASN sebanyak 707.622. Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK Guru sejumlah 531.076. Kemudian PPPK non Guru 20.960 dan CPNS sebanyak 80.961.

Pengadaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 JF bisa diikuti oleh instansi pusat dan daerah. Sementara pengadaan PPPK JF Guru diperuntukkan khusus bagi instansi daerah.

"Khusus untuk PermenPANRB 28 sifatnya adalah berlaku tahun ini, tahun 2021. Sementara PermenPANRB 27 dan 29 diharapkan bisa multi year," jelas Katmoko dalam acara Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021, secara virtual, Senin, (14/6/2021).

Sebagaimana sudah diketahui sebelumnya, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN. Portal tersebut dapat diakses melalui link pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 sscasn.bkn.go.id yang saat ini sudah dapat diakses.

Pada website pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 tersebut sudah tersedia fitur buat akun dan login di sscasn.bkn.go.id. Hanya saja, hingga saat ini, login dan buat akun di sscasn.bkn.go.id belum bisa dilakukan.

Fitur tersebut ketika diklik akan memunculkan laman tampilan pemberitahuan yang bertulis "under contruction we'll back soon!" yang berarti fitur tersebut masih dalam tahap perbaikan dan belum bisa diaktifkan. Namun yang pasti situs resmi SSCASN sudah bisa diakses dan akan berfungsi sepenuhnya saat pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 sudah dibuka.

Adapun alur seleksi CPNS 2021 sendiri sudah resmi diumumkan melalui portal terintegrasi penerimaan ASN 2021 yang dapat diakses lewat link pendaftaran CPNS 2021 sscasn.bkn.go.id. Dalam alur pendaftaran CPNS 2021, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui. Tahapan tersebut dimulai dari pembuatan akun pada portal resmi sscasn.bkn.go.id.

Berikut 6 alur Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 selengkapnya:

1. Daftar Akun
2. Daftar Formasi
3. Seleksi Administrasi
4. Seleksi Kompetensi Dasar
5. Seleksi Kompetensi Bidang
6. Pengumuman Kelulusan

(das/zlf) Detik