Pemerintah bersiap untuk membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di akhir Juni 2021.
"Sedang diupayakan (penerimaan CPNS akhir Juni 2021). Untuk formasi yang tahu adalah Kemenpan-RB," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono, kepada , pekan lalu.
Pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK akan dibuka secara serentak. Namun untuk tanggalnya belum ada kepastian.
"Tanggalnya serempak tapi kami belum bisa menyebutkan kapan tanggalnya. Nanti kalau sudah pasti akan kami umumkan," jelasnya.
Adapun pendaftaran CASN atau CPNS 2021 ini dilakukan melalui link https://sscasn.bkn.go.id/. Namun hingga kini pendaftaran masih belum bisa dilakukan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpPAN-RB) mengupdate per 13 Juni 2021 telah ditetapkan kebutuhan calon aparatur sipil negara (CASN) baik PPPK maupun CPNS sebanyak 707.622 formasi.
Jelang pembukaan seleksi CASNS, BKN mengingatkan peserta untuk mengetahui Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi CASN.
Mengutip dari akun Twitter resminya, Selasa (22/6/2021), berikut tata tertibnya:
1. Peserta Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai
2. Pemberian PIN registrasi kepada peserta ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai
3. Peserta seleksi CASN wajib membawa KTP Asli dan masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga Asli atau salinannya yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang
4. Peserta wajib membawa kartu peserta seleksi
5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta
6. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)
#SobatBKN, sampai hari ini Mimin msh menerima informasi dari pengawas ujian #Dikdin2021, tentang msh ada beberapa peserta seleksi yg tdk diperkenankan mengikuti ujian karena tdk menerapkan tata tertib pelaksanaan seleksi CASN. pic.twitter.com/rLBObgyVxi
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) June 4, 2021
BKN juga menetapkan sanksi bagi peserta yang melanggar tata tertib.
Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur. Peserta yang tidak membawa dokumen tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
"Peserta yang melanggar ketentuan larangan, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur," jelas pihak BKN.
Terakhir, peserta yang melanggar ketentuan larangan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.Liputan6