Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan rekrutmen CPNS dan PPPK akan dibuka pada akhir Juni 2021.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK akan digelar secara bersamaan.
"Rencananya berbarengan akhir Juni," ujarnya , Rabu (16/6/2021).
"Mudah-mudahan sebelum itu (tanggal 30 Juni)," ucapnya menambahkan.
Lantas, apa saja ketentuan umum dan khusus dalam pelaksanaan seleksi CPNS 2021?
Ketentuan umum
Lihat postingan ini di InstagramSejumlah ketentuan umum pengadaan PNS 2021 kali ini sebagaimana ditetapkan KemenpanRB yakni:
1. WNI, usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
2. Ada sejumlah jabatan pelamar yang dapat dilamar dengan usia paling tinggi 40 tahun, yakni:
- Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
- Dokter Pendidikan Klinis
- Dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualidikasi Pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Pelamar tidak dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
7. Pelamar memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Ketentuan khusus
Terdapat sejumlah ketentuan khusus bagi pelamar CPNS. ketentuan tersebut sesuai dengan kategori yang dilamar oleh peserta, yakni:
1. Ketentuan pelamar tenaga kesehatan
Sejumlah ketentuan bagi pelamar kategori tenaga kesehatan, sejumlah ketentuannya yakni:
- Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar
- Surat Tanda Registrasi harus masih berlaku pada saat melamar yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi
- Surat Tanda Registrasi diunggah pada SSCASN
- Nantinya instansi pemerintah wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian STP
- Adapun daftar jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan oleh Menteri.
2. Ketentuan untuk peserta kategori cumlaude
Adapun sejumlah ketentuan untuk mereka yang akan mendaftar CPNS masuk kategori cumlaude maka ketentuannya adalah:
- Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang Pendidikan minimal Sarjana, tidak termasuk Diploma IV
- Calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude
- Calon pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul
- Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian” atau Cumlaude dari Kemendikbud.
3. Ketentuan CPNS kategori Diaspora
Sementara untuk pelamar yang akan mengisi formasi untuk kategori Diaspora maka ketentuannya adalah sebagai berikut:
- WNI yang memiliki paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sama dengan tenaga professional di bidangnya dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja selama paling singkat 2 tahun
- Tidak sedang menempuh Pendidikan post doctoral yang dibiayai pemerintah pusat atau daerah
- Membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahn hukum baik di dalam atau di luar negeri dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila
- Usia maksimal 35 tahun
- Pelamar dapat berusia paling tinggi 40 tahun apabila memiliki kualifikasi Pendidikan Strata 3 kecuali bagi pelamar pada jabatan Analis Kebijakan.
4. Ketentuan untuk kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Sejumlah ketentuan untuk pelamar yang masuk kategori Putra atau Putri Papua dan Papua Barat yakni:
- Pelamar merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan atau ibu asli Papua atau Papua Barat yang dibuktikan dengan:
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir
- Surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku
5. Ketentuan Penyandang Disabilitas
Sementara untuk pelamar kategori penyandang disabilitas, ketentuannya yakni:
- Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- Wajib menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar
- Panitia seleksi instansi wajib memastikan kesesuaian antara formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus lain
- Instansi dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan atau tim penguji kesehatan
- Instansi pusat dan daerah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas tidak diperbolehkan mencantumkan syarat:a. Terkait keterbatasan fisikb. Di luar kompetensi jabatan.
Adapun ketentuan umum dan khusus pengadaan CPNS 2021 di atas didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.