Rincian Alokasi Formasi CPNS & PPPK Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2021

Pemkab Aceh Tamiang Mengalokasikan 56 Formasi CPNS & PPPK untuk Lulusan S1 Pertanian, Ini Rinciannya

Pemkab Aceh Tamiang telah mengumumkan rincianan kebutuhan Formasi CPNS dan PPPK tahun 2021 di setiap instansi di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang.

Pemkab Aceh Tamiang Mengalokasikan 56 Formasi CPNS & PPPK untuk Lulusan S1 Pertanian, Ini RinciannyaSSCN.BKN.GO.IDFormasi CPNS 2021 Pemkab Aceh Tamiang. Ada 640 formasi yang dialokasikan Pemkab Aceh Tamiang, 56 di antaranya lulusan S1 Pertanian. 
 
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang mengalokasikan 56 formasi CPNS dan PPPK tahun 2021 untuk lulusan S1 Pertanian.

Pemkab Aceh Tamiang telah mengumumkan rincianan kebutuhan Formasi CPNS dan PPPK tahun 2021 di setiap instansi di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang.

Rincian kebutuhan formasi CPNS dan PPPK itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Republik Indonesia Nomor 676 tahun 2021

tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021.

Ada 640 formasi yang dialokasikan Pemkab Aceh Tamiang.

“Penetapan rincian kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Aceh Tamiang sejumlah 640, dengan rincian Tenaga Guru sejumlah 411, Tenaga Kesehatan sejumlah 115, dan Tenaga Teknis sejumlah 114 sebagaimana tercantum dalam lampiran,” bunyi keputusan itu.

Dalam lampiran rincian penetapan kebutusan ASN di Pemkab Aceh Tamiang pada formasi Tenaga Teknis, ada 56 formasi untuk lulusan S1 Pertanian.

Sebanyak 55 formasi diperuntukkan untuk mengisi jabatan Ahli Pertama Penyuluh Pertanian di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan.

Dari jumlah itu, 40 untuk alokasi CPNS dan 15 untuk alokasi PPPK.

Selain lulusan S1 Pertanian, bagi para lulusan S1 Ilmu Pertanian, S1 Penyuluh Pertanian, dan S1 Produksi Ternah juga bisa mendaftar pada jabatan ini.

Sementara satu formasi lagi dialokasikan untuk menigsi jabatan Pengawas Pengelolaan Lahan Pertanian dan Air Irigasi.

Untuk mengisi jabatan tersebut, harus memiliki kualifikasi pendidikan S1 Pertanian/D-IV Pertanian.

Lebih lanjut, untuk alokasi Tenaga Guru, Pemkab Aceh Tamiang membutuhkan jabatan dengan kualifikasi pendidikan berikut:

1. Ahli Pertama – Guru Agama Islam
2. Ahli Pertama – Guru Bahasa Indonesia
3. Ahli Pertama – Guru Bimbingan Konseling
4. Ahli Pertama – Guru Kelas
6. Ahli Pertama – Guru Matematika
7. Ahli Pertama – Guru Penjasorkes
8. Ahli Pertama – Guru PPKN
9. Ahli Pertama – Guru Seni Budaya
10. Ahli Pertama – Guru TIK.

Sementara untuk tenaga kesehatan, Pemkab Aceh Tamiang membuka formasi dengan kualifikasi pendidikan Dokter, D-III Gizi, D-III Farmasi hingga D-III Perawat Gigi.

Pengumuman penetapan formasi CPNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2021, selengkapnya dapat diunduh pada link berikut:

PENETAPAN CPNS DAN PPPK PEMKAB ACEH TAMIANG 2021

Dibuka Akhir Juni

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 segera dibuka.

Terkait pelaksaan pendaftaran CPNS, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa pengumuman pendaftaran CPNS 2021 akan digelar secara bersamaan dengan seleksi PPPK Non Guru dan PPPK Guru 2021.

"Rencananya berbarengan akhir Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (16/6/2021) lalu, ketika ditanya mengenai jadwal pendaftaran CPNS 2021.

Kendati tanggal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 belum diumumkan secara resmi, namun pelaksanaan rekrutmen tersebut diperkirakan akan berlangsung sebelum tanggal 30 Juni 2021.

 "Mudah-mudahan sebelum itu (tanggal 30 Juni)," ucapnya, ketika menyampaikan perkiraan periode pembukaan pendaftaran CPNS 2021.

Baru di CPNS 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, untuk SKD 2021, jumlah soal secara keseluruhan adalah 100 soal, terdiri dari:

TKP: 45 soal

TWK: 30 soal

TIU: 35 soal

Waktu yang diberikan pada masing-masing peserta tes dalam pengerjaan SKD CPNS 2019 adalah selama 90 menit.

Sementara pada SKD tahun ini, karena jumlah soal yang diberikan bertambah, maka waktu pengerjaan yang diberikan pun turut ditambahkan selama 10 menit.

Sehingga, waktu SKD yang semula 90 menit akan menjadi 100 menit bagi peserta pada umumnya, dan bagi peserta disabilitas tunanetra waktu pengerjaan berubah dari semula 120 menit menjadi 130 menit.

Di tahun 2019, Nilai ambang batas SKD sebagai berikut:

TKP: 126

TWK: 80

TIU: 65

Sementara untuk pelaksanaan SKD di seleksi CPNS tahun 2021, ketentuannya belum di atur dan akan diinformasikan menyusul.

Hal itu seperti disampaikan KemenPANRB dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara daring, Senin (14/6/2021). (Aceh Tribun/Agus Ramadhan)