Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam aturan tersebut memang terdapat ketentuan mengenai formasi khusus penyandang disabilitas pada kebutuhan formasi CPNS 2021.
Dijelaskan bahwa Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 2 persen untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS.
Adapun pemilihan kebutuhan jabatan dan satuan kerja/unit penempatan ditentukan oleh masing-masing Instansi Pemerintah berdasarkan daftar rincian penetapan kebutuhan PNS dari Menpan RB.
Pemilihan tersebut dilakukan pada SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman lowongan PNS pada masing-masing Instansi.
“Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas ditetapkan juga untuk formasi umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama,” tulis ketentuan aturan tersebut, dikutip pada Rabu (16/6/2021).
Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan:
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dnegan persyaratan jabatan
- Calon pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas ketika melamar melalui SSCASN
- Mengupload dokumen persyaratan pelamaran
Lebih lanjut, bagi pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas berlaku Nilai Ambang Batas jenis kebutuhan yang dilamar.
Adapun syarat daftar formasi khusus CPNS 2021 jalur penyandang disabilitas adalah sebagai berikut:
- Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
- Calon pelamar wajib menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar
Sementara itu, panita seleksi instansi wajib memastikan kesesuaian antara kebutuhan jabatan dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus lain dengan.
Selanjutnya, Instansi dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji Kesehatan.
Perlu dicatat, Instansi Pusat dan instansi daerah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas tidak diperbolehkan mencantumkan syarat:
- terkait keterbatasan fisik; dan
- di luar kompetensi jabatan
Aturan ini juga memuat ketentuan mengenai jenis jabatan yang dapat dan tidak dapat diisi penyandang disabilitas.
Berikut jenis jabatan yang dapat diisi penyandang disabilitas selengkapnya:
- Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif;
- Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin;
- Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus; dan/atau
- Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi.
Sedangkan jenis jabatan yang tidak dapat diisi penyandang disabilitas yaitu:
- Jabatan yang pekerjaannya membutuhkan mobilitas tinggi dan cepat;
- Jabatan yang waktu kerjanya tidak pasti;
- Jabatan yang situasi kerjanya spesifik dalam penangangan bencana, huru-hara, dan kebakaran; dan/atau
- Jabatan yang lingkungan kerjanya memiliki resiko tinggi.
- Jabatan yang pekerjaannya bersifat khusus dan spesifik yang memerlukan kesiapan dan kemampuan fisik dalam melakukan kegiatan secara efisien tanpa menimbulkan kelelahan fisik; Kompas