Tes SKD CPNS 2019. (Foto: Okezone)
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan bahwa ada ketentuan-ketentuan yang menyatakan pelamar dinyatakan lolos SKD CPNS.
Pertama, peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan. Adapun nilai ambang batas bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Selain memenuhi nilai ambang batas, peserta juga harus masuk dalam peringkat tertinggi dari jumlah formasi.
“Berada pada peringkat tertinggi dari tiga kali jumlah kebutuhan jabatan. Jadi yang diambil adalah tiga kali jumlah formasinya,” pungkasnya.
(kmj) Okz